Sumber: id.pngtree.com
AL HILAL LEGAL – Pada setiap bulan dzulhijjah tahun ke tahun sebetulnya menjadi gambaran bahwa terdapat peluang besar berbisnis hewan qurban yang dapat dilakukan oleh para pebisnis khususnya bagi yang sedang memiliki dana usaha lebih dan sedang mencari ide bisnis untuk meningkatkan pendapatan.
Peluang ini dapat dilihat dari besarnya jumlah permintaan akan hewan qurban. Dimana pada tahun 2024 lalu tercatat bahwa kebutuhan akan hewan qurban diperkirakan meningkat 5% dari tahun sebelumnya dan mencapai angka 1,97 juta ekor hewan qurban, disertai dengan potensi ekonomi qurban di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp34,3 triliun dengan jumlah shohibul qurban (orang yang berkurban) diperkirakan mencapai 2,16 juta orang, naik sekitar 80 ribu orang dibandingkan tahun sebelumnya.
Bisnis hewan qurban ini bisa dilakukan dengan mempersiapkan hewan-hewan qurban untuk dipelihara dan akan dijual nantinya ketika menjelang hari raya idul adha. Selain cara itu para pebisnis juga dapat menggunakan cara dengan membeli hewan-hewan qurban di para peternak sehingga pebisnis cukup melakukan kegiatan penjualan.
Namun sebelum melakukan bisnis hewan qurban ini terdapat hal-hal yang perlu diketahui oleh para pebisnis utamanya adalah legalitas yang harus dipenuhi, seperti:
- Izin Usaha
Pebisnis harus memiliki izin usaha yang berlaku, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NIB (Nomor Induk Berusaha), atau Surat Keterangan Usaha dari daerah asal.
- Izin Dagang
Pemprov DKI Jakarta misalnya, mewajibkan penjual hewan kurban memiliki izin dagang dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP).
- Izin Masuk Ternak
Dalam aturan yang berlaku, pelaku usaha penjualan hewan kurban juga diwajibkan membuat izin masuk ternak.
- Izin Lokasi
Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati/wali kota.
- Sertifikat Halal
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat yang memenuhi persyaratan tempat penyembelihan yang halal, termasuk pemisahan antara bahan halal dan tidak halal.
- Syarat Hewan Kurban:
- Hewan qurban haruslah dari hewan ternak seperti unta, sapi atau kerbau,dan kambing atau domba.
- Hewan harus memenuhi usia minimal kurban yang sesuai dengan jenisnya.
- Hewan harus dalam kondisi sehat dan tidak berpenyakit atau ada gejala penyakit.
- Hewan tidak boleh memiliki cacat yang jelas, seperti buta, pincang, atau cacat lain yang mengurangi nilai ibadah kurban.
- Sertifikat Veteriner:
Dalam beberapa kasus, penjual hewan kurban juga harus menyerahkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) atau Sertifikat Veteriner yang disertai nomor ISIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional).
Penulis: Maya Siti Nur Hodijah
Website: www.alhilallegal.com