Al Hilal Legal – Dalam mendirikan PT atau Perseroan, salah satu syarat utama adalah pendirian minimal oleh dua orang, satu sebagai Komisaris dan satu lagi sebagai Direktur. Ini menunjukkan bahwa komisaris dan direktur memiliki peran yang berbeda. Dalam struktur manajemen perusahaan di Indonesia, kedua jabatan ini memegang kendali tertinggi, terutama jika perusahaan tersebut adalah perusahaan terbuka (Tbk.) yang sahamnya diperdagangkan kepada publik. Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara komisaris dan direktur?
Mengenal Jabatan Komisaris dan Direktur dalam Perusahaan
Sebelum membahas perbedaan antara komisaris dan direktur, penting untuk mengenal kedua jabatan tertinggi ini.
1. Komisaris
Komisaris merupakan jabatan tertinggi dalam perusahaan yang bertugas mengawasi seluruh aktivitas yang terjadi. Selain sebagai pimpinan atau pengawas tertinggi, komisaris biasanya juga pemilik perusahaan atau pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan dan bekerja sama dengan direktur dalam pengawasan kegiatan operasional.
2. Direktur
Direktur adalah individu yang ditunjuk untuk memimpin perusahaan, baik itu perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga lainnya. Direktur diangkat dan diberhentikan melalui persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar wajib perusahaan.
Tugas dan Fungsi Komisaris & Direktur Menurut Undang-Undang
Menurut Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), berikut ini adalah tugas dan fungsi komisaris:
- Mengawasi kebijakan perusahaan dan memberikan nasihat kepada direktur.
- Memberikan nasihat dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanggung jawab demi kepentingan perusahaan.
- Bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perusahaan jika terbukti bersalah atau lalai dalam tugasnya.
Sedangkan menurut Pasal 97 UUPT, tugas pokok dan fungsi direktur adalah:
- Mengurus perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan dan kebijakan yang telah ditentukan.
- Bertindak dengan itikad baik dan bertanggung jawab dalam pengurusan perusahaan.
- Membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS, dan rapat direksi, serta menyelenggarakan pembukuan perusahaan.
- Bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perusahaan jika terbukti lalai dalam tugasnya.
Perbedaan Komisaris dan Direktur dalam Perusahaan
1. Peran dan Tanggung Jawab
Komisaris bertugas mengawasi jalannya operasional perusahaan dan memastikan keputusan direksi sesuai hukum, peraturan, dan kepentingan pemegang saham. Sedangkan direktur bertanggung jawab langsung dalam menjalankan operasional sehari-hari perusahaan, mengelola sumber daya, dan mencapai tujuan perusahaan.
2. Pengambilan Keputusan
Komisaris memberikan nasihat dan rekomendasi kepada direksi namun tidak terlibat langsung dalam keputusan operasional harian. Direktur memiliki wewenang untuk mengambil keputusan operasional penting yang mempengaruhi kinerja perusahaan.
3. Keterlibatan dalam Tugas Administratif
Komisaris umumnya tidak terlibat dalam tugas administratif sehari-hari seperti manajemen sumber daya manusia atau pengambilan keputusan operasional harian. Sedangkan direktur terlibat langsung dalam tugas administratif dan manajerial.
4. Sumber Kedudukan
Komisaris biasanya berasal dari luar perusahaan dan ditunjuk oleh pemegang saham. Sementara itu, direktur dapat berasal dari internal atau eksternal perusahaan dan ditunjuk oleh dewan direksi atau pemegang saham.
5. Fokus Peran
Komisaris fokus pada pengawasan, kepatuhan regulasi, dan perlindungan kepentingan pemegang saham. Sedangkan direktur lebih fokus pada pengelolaan operasional, pencapaian tujuan perusahaan, dan pelaksanaan strategi perusahaan.
Meskipun komisaris dan direktur memiliki peran yang berbeda, keduanya saling melengkapi dan bekerja sama untuk mencapai keberhasilan perusahaan. Komisaris memberikan pengawasan dan nasihat strategis, sementara direktur bertanggung jawab dalam menjalankan operasional perusahaan.
Itulah beberapa perbedaan antara komisaris dan direktur yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!
Sumber gambar: Pixabay
Penulis: Elis Parwati