Sumber gambar : www.lkpalhilal.com
Lembaga Kursus dan Pelatihan atau LKP telah menjadi semakin penting bagi individu yang ingin menambah pengetahuan mereka. Kita dapat melihat LKP di berbagai tempat dengan berbagai program, mulai dari kursus bahasa asing, menjahit, matematika, hingga banyak lainnya.
Namun, untuk memperoleh izin mengoperasikan LKP, apa saja yang perlu dipersiapkan agar proses permohonan berjalan dengan baik?
Persyaratan untuk Mendapatkan Izin Operasional LKP
Berikut adalah beberapa langkah dan persyaratan untuk mendapatkan izin operasional LKP. Panduan ini dapat digunakan oleh Anda yang baru mendirikan lembaga atau yang sudah berjalan tetapi belum memiliki izin.
Dokumen dan syarat yang harus disiapkan agar proses berjalan lancar adalah:
- KTP, NPWP, dan KK Pengurus dan Pendiri LKP
Sejak diberlakukannya sistem perizinan terpadu secara elektronik yang dikenal dengan Online Single Submission atau OSS, semua data perizinan di Indonesia kini saling terhubung. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dicek validitasnya melalui sistem. Begitu juga dengan status kewajiban pajak yang akan diverifikasi.
Jika NIK atau status kewajiban pajak dari Pendiri dan Pengurus LKP dinyatakan tidak valid, maka proses pendaftaran untuk permohonan izin operasional tidak bisa dilanjutkan. Ini berarti Anda perlu memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang Anda miliki.
- Jenis Badan Usaha Lembaga Kursus dan Pelatihan
Sesuai dengan Pasal 2 Permendikbud 81 Tahun 2013 mengenai Lembaga Pendidikan Non Formal, salah satu jenisnya adalah LKP yang dapat didirikan oleh individu, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
Di Indonesia, badan usaha berbadan hukum terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. Jadi, untuk mendapatkan izin operasional LKP, tidak ada keharusan memilih jenis usaha tertentu.
Namun, jika Anda berencana mendirikan LKP dengan tujuan mengambil keuntungan, PT adalah pilihan badan hukum yang paling sesuai. Sebaliknya, jika Anda ingin membuat LKP yang tidak bertujuan untuk keuntungan, mendirikan Yayasan adalah salah satu pilihan yang bisa dipertimbangkan.
Sebagai informasi tambahan, tidak ada aturan tentang modal minimal yang harus dipenuhi untuk mendirikan LKP.
- Lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Wajib Sesuai Ketentuan Zonasi
Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa lokasi untuk kegiatan usaha harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang. Pemerintah daerah harus membuat Rencana Detail Tata Ruang untuk masing-masing daerah dan menjadikannya dalam format digital.
Di Jakarta, aturan mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan zonasi telah ditetapkan dalam Perda DKI 1/2014. Zonasi yang diperbolehkan untuk lembaga kursus dan pelatihan meliputi K2, K4, C1, dan S1.
Sebagai informasi tambahan, jika lokasi lembaga kursus tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan, maka Izin Operasional tidak akan dikeluarkan meskipun semua dokumen yang diperlukan lengkap. Untuk memeriksa apakah lokasi yang akan digunakan sudah sesuai dengan ketentuan zonasi yang ditetapkan oleh Pemda DKI, bisa dicek di jakarta1.
- Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan
Sarana dan prasarana lembaga kursus harus memenuhi standar minimum yang telah ditentukan. Tujuannya adalah untuk mendukung proses pembelajaran yang baik bagi peserta sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Misalnya, untuk lembaga yang berfokus pada bahasa, fotografi, merangkai bunga, refleksi pijat, dan akuntansi, sarana dan prasarananya meliputi lahan, bangunan, dan ruang belajar. Informasi lebih lengkap bisa dilihat dalam Permendikbud 26/2016.
Sementara bagi lembaga yang bergerak di bidang animasi, jaringan komputer, pengelasan, pekerja kesehatan, dan teknisi komputer, standar sarana dan prasarananya bisa dipelajari lebih lanjut di Permendikbud 33/2017.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha yang berfungsi sebagai identitas ketika melakukan kegiatan usaha. NIB terdiri dari nomor acak yang dilengkapi dengan sistem keamanan dan tanda tangan elektronik.
Untuk mendapatkannya, kamu bisa mengajukan permohonan melalui Lembaga Online Single Submission. Sesuai dengan aturan dalam UU Cipta Kerja, NIB digunakan untuk:
- Identifikasi Impor.
- Memperoleh akses kepabeanan.
- Pendaftaran pelaku usaha untuk program Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Pelaporan awal bagi usaha terkait Ketenagakerjaan.
Karena NIB merupakan keharusan bagi pelaku usaha, maka dokumen ini perlu dilampirkan saat mengajukan Izin Operasional untuk lembaga kursus.
- Persetujuan Tetangga
Salah satu syarat penting dalam pengajuan Izin Operasional lembaga kursus adalah mendapatkan persetujuan dari tetangga. Persetujuan ini harus diperoleh dari tetangga yang berada di depan, belakang, sebelah kiri, dan sebelah kanan.
Selain meminta persetujuan, para tetangga juga harus menyertakan salinan KTP masing-masing.
- Kurikulum Lembaga Kursus dan Pelatihan
Kurikulum ialah daftar rencana dan pengaturan yang menjelaskan tujuan, materi, dan bahan ajar serta metode yang dipakai sebagai panduan dalam kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum sangat penting sebab memberikan gambaran tentang LKP itu.
Umumnya, kurikulum mencakup standar kompetensi, materi pembelajaran, cara penilaian, waktu yang dialokasikan, dan lain-lain.
Penyusunan kurikulum ini harus disesuaikan dengan program yang ada. Contohnya, kurikulum untuk kursus dan pelatihan anak di Sekolah Dasar (SD) tidak boleh sama dengan kurikulum untuk anak di Sekolah Menengah Atas (SMA). Maka dari itu, pastikan bahwa setiap jenjang memiliki kurikulum yang berbeda.
- Penanggung Jawab dan Tenaga Pendidik Lembaga Kursus dan Pelatihan
Orang yang bertanggung jawab atas LKP perlu memiliki pendidikan setidaknya SMA, yang dibuktikan dengan sertifikat ijazahnya. Sedangkan untuk pengajar harus memiliki latar pendidikan sesuai dengan program yang juga harus dibuktikan dengan melampirkan ijazah, atau minimal D-3.
- Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan Non Formal
Dokumen ini adalah syarat teknis yang dibuat merujuk pada Standar Nasional Pendidikan, sesuai dengan PP 57/2021 dan perubahan yang ada.
Standar Nasional Pendidikan adalah ukuran dasar mengenai sistem pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan mencakup:
-
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan
- Standar Penilaian Pendidikan
- Survey
Survey dilakukan setelah semua dokumen administrasi dan teknis dianggap lengkap. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi kapan survey tersebut akan dilaksanakan.
Survey bertujuan untuk memeriksa kebenaran semua dokumen yang telah diajukan. Pihak yang melakukan survey terhadap LKP adalah DPMPTSP dan Dinas Pendidikan setempat.
Setelah survey selesai, dan tidak ada dokumen yang perlu diperbaiki, maka Izin Operasional LKP yang dimohon akan diterbitkan. Izin Operasional ini berlaku selama LKP masih berjalan dan tidak ada perubahan.
Itulah dokumen dan syarat yang harus disiapkan agar proses mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) menjadi lebih mudah.
Penulis : Elis
Website : www.alhilallegal.com