Al Hilal Legal – Akta Pendirian PT adalah dokumen penting yang mengikat semua pendirinya, dibuat di hadapan Notaris. Dokumen ini memuat kesepakatan dan identitas para pihak serta Anggaran Dasar PT. Meskipun akta ini berlaku seumur hidup, perubahan dalam perusahaan seringkali memerlukan penyesuaian akta.
Perubahan akta perusahaan bisa dilakukan melalui RUPS atau KPPS (Keputusan Para Pemegang Saham) dan harus dihadapan Notaris untuk membuat Akta Perubahan.
Alasan Perubahan Akta Perusahaan
Perubahan akta wajar terjadi pada PT yang aktif beroperasi dan erat kaitannya dengan dinamika yang terjadi dalam perusahaan yang menyebabkan sebuah PT mau tidak mau harus dilakukan perubahan akta perusahaan. Berikut adalah dua alasan utama perubahan akta:
1. Perubahan Anggaran Dasar PT
Perubahan Anggaran Dasar biasanya diputuskan dalam RUPS. Beberapa perubahan yang memerlukan persetujuan Kemenkumham meliputi:
- Nama dan lokasi perusahaan.
- Maksud, tujuan, dan aktivitas perusahaan.
- Durasi berdirinya perusahaan.
- Modal dasar, ditempatkan, dan disetor.
- Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.
- Status perusahaan dari tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya.
Perubahan lainnya cukup diberitahukan tanpa persetujuan Kemenkumham. Perubahan ini ditetapkan dalam RUPS dan diajukan ke Kemenkumham maksimal 30 hari setelah akta notaris dibuat.
2. Perubahan Data PT
Perubahan data perusahaan seringkali terjadi dan memerlukan penyesuaian akta. Beberapa perubahan yang membutuhkan akta baru meliputi:
- Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tanpa perubahan Anggaran Dasar.
- Berakhirnya status badan hukum perusahaan.
- Pembubaran atau berakhirnya jangka waktu operasional.
- Perubahan alamat lengkap.
- Perubahan susunan Direksi atau Dewan Komisaris.
- Perubahan nama pemegang saham.
- Perubahan susunan pemegang saham.
Perubahan ini harus dilaporkan ke Kemenkumham dengan sepengetahuan notaris. Perubahan anggota Direksi atau Dewan Komisaris harus diberitahukan kepada Menteri dalam 30 hari.
Waktu yang Diperlukan untuk Perubahan Akta
Proses pengajuan perubahan akta bervariasi. Secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), prosesnya bisa selesai dalam sehari jika dilakukan oleh notaris. Notaris biasanya memerlukan waktu sekitar satu minggu untuk menyelesaikan proses ini guna mengantisipasi kendala teknis atau sistem.
Setelah pengurusan online, Anda perlu mengajukan perubahan ke Kemenkumham untuk pengesahan, yang biasanya memakan waktu maksimal 30 hari.
Untuk kemudahan, Anda bisa menggunakan layanan dari Al Hilal Legal yang siap membantu perubahan akta perusahaan Anda dengan tim profesional yang mengikuti aturan hukum bisnis yang berlaku. Selain perubahan akta, Al Hilal Legal juga bisa membantu Anda dalam mengurus legalitas bisnis.
Manfaatkan Al Hilal Legal sekarang juga untuk memenuhi kebutuhan legalitas bisnis Anda dan fokus pada pengembangan bisnis tanpa mengkhawatirkan masalah legalitas bisnis Anda.
Sumber gambar: Legalist
Penulis: Elis Parwati