Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Akta Pendirian PT merupakan dokumen penting yang mengikat semua pendiri perusahaan. Dokumen ini dibuat di hadapan notaris dan berisi kesepakatan serta identitas para pihak dalam mendirikan PT, termasuk Anggaran Dasar. Meski akta perusahaan ini berlaku seumur hidup, perubahan dalam dinamika perusahaan seringkali memerlukan penyesuaian pada akta tersebut.

Perubahan akta perusahaan dilakukan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau KPPS (Keputusan Para Pemegang Saham). Namun, perubahan ini harus tetap dilakukan di depan notaris dengan membuat akta baru yang disebut Akta Perubahan.

Faktor yang Membuat Akta Perusahaan Perlu Diubah

Perubahan akta adalah hal umum dalam PT yang sudah beroperasi. Perubahan ini erat kaitannya dengan dinamika perusahaan yang membuat PT harus melakukan perubahan akta. Berikut dua faktor utama yang membuat PT perlu melakukan perubahan akta dan membuat Akta Perubahan:

1. Perubahan Anggaran Dasar PT

Umumnya, perubahan Anggaran Dasar (AD) ditetapkan dalam RUPS. Namun, beberapa perubahan Anggaran Dasar memerlukan persetujuan dari Kemenkumham, seperti:

  • Nama dan/atau tempat kedudukan perseroan.
  • Maksud dan tujuan, serta aktivitas perseroan.
  • Jangka waktu berdirinya perseroan.
  • Besarnya modal dasar, modal ditempatkan, serta modal disetor.
  • Pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor.
  • Status perseroan dari tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya.

Perubahan AD yang memerlukan persetujuan Kemenkumham mulai berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Menteri, sementara perubahan yang tidak memerlukan persetujuan berlaku sejak diterbitkannya Surat Penerimaan Pemberitahuan. Permohonan perubahan diajukan paling lambat 30 hari setelah tanggal akta notaris yang memuat perubahan AD.

2. Perubahan Data PT

Selain AD, perubahan informasi umum perusahaan juga sering terjadi dan memerlukan perubahan akta, seperti:

  • Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perusahaan yang tidak disertai perubahan AD.
  • Berakhirnya status badan hukum perseroan.
  • Pembubaran atau berakhirnya jangka waktu operasional perusahaan.
  • Perubahan alamat lengkap.
  • Perubahan susunan nama dan jabatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris.
  • Perubahan nama pemegang saham karena pergantian nama.
  • Perubahan susunan pemegang saham.

Perubahan data ini perlu dilaporkan ke Kemenkumham dengan sepengetahuan notaris. Untuk perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, Direksi wajib memberitahukan Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lama 30 hari setelah perubahan terjadi.

Waktu yang Diperlukan untuk Mengurus Perubahan Akta Perusahaan

Proses pengajuan perubahan akta bervariasi. Umumnya, pengurusan mandiri secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) bisa dilakukan dalam sehari dan dapat dilakukan oleh notaris. Namun, notaris biasanya memerlukan waktu sekitar satu minggu untuk mengantisipasi kendala teknis atau human error.

Setelah pengurusan online, Kamu juga perlu mengurus perubahan akta perusahaan ke Kemenkumham untuk pengesahan. Proses ini biasanya memakan waktu maksimal 30 hari.

Sumber: koinworks.com

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *