Al Hilal Legal – Dalam masa perkembangan properti yang pesat, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi gagasan utama bagi setiap pembangunan. Penerbitan IMB tidak hanya karena tuntutan hukum, namun juga sebagai langkah penting dalam memastikan keamanan, kelayakan, dan keberlanjutan pembangunan. Al Hilal Legal kali ini akan membahas secara menyeluruh tentang IMB, termasuk persyaratan, tujuan, dan manfaatnya bagi pemilik properti. Simak berikut adalah panduan lengkapnya untuk memahami bagaimana IMB bisa bantu wujudkan pembangunan yang sesuai standar dan memberikan kepastian hukum bagi para pemilik properti.
Apa Itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan)?
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah suatu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah setempat kepada pemilik atau pengembang properti dalam rangka membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi suatu bangunan. IMB dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan atau perubahan di wilayah tersebut dapat mematuhi standar keselamatan, peraturan zonasi, dan perencanaan tata ruang yang telah diatur.
Landasan Hukum IMB
Pemerintah telah menentukan aturan terkait Izin Mendirikan Bangunan melalui beberapa peraturan, di antaranya:
- Segala Hal yang Perlu Diketahui tentang IMB: Persyaratan, Tujuan, dan Dampaknya
- Segala Hal yang Perlu Diketahui tentang IMB: Persyaratan, Tujuan, dan Dampaknya
- Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
- Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Apa Tujuan dari IMB?
Terdapat beberapa alasan mengapa pemerintah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB memiliki tujuan utama sebagai berikut:
- Perlindungan dan Kepastian Hukum: IMB memiliki tujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dengan peruntukan lahan, memberikan kepastian hukum, dan melindungi pemilik bangunan dari resiko masalah hukum.
- Mengurus Perizinan: Bagi pelaku usaha, IMB dibutuhkan untuk mengurus berbagai perizinan seperti izin lokasi dan izin tempat usaha. Hal ini menjadi langkah penting untuk menjalankan kegiatan usaha dengan sah.
- Harga Jual Rumah Meningkat: Bangunan yang memiliki IMB secara otomatis mempunyai nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki izin. Selain itu, pemilik rumah juga bisa membangun atau merenovasi rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Jaminan Pinjaman/Kredit Bank: IMB bisa dijadikan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari bank. Untuk mengamankan rumah sebagai agunan, IMB menjadi syarat yang penting.
- Memudahkan Proses Jual-Beli atau Sewa-Menyewa Rumah: IMB menjadi syarat mutlak dalam proses jual-beli atau sewa-menyewa rumah. Tanpa IMB, bisa dikenakan denda sebesar 10% dari nilai bangunan, dan rumah juga bisa dirobohkan.
- Peningkatan Status Tanah: IMB menjadi syarat untuk mengganti status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Surat Hak Milik (SHM). Proses ini meningkatkan status dan keamanan hukum tanah yang dimiliki.
Syarat dan Prosedur Pengurusan IMB
Pengurusan IMB memiliki beberapa syarat dan prosedur tertentu. Berikut merupakan persyaratan untuk pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan):
- KTP dan NPWP Pemohon. Pemohon wajib menyertakan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai identitas diri.
- Jika Badan Hukum (AKTA SK, NPWP Badan, NIB). Untuk badan hukum, dokumen yang dibutuhkan terdiri dari AKTA SK, NPWP Badan, dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Bukti Kepemilikan Tanah. Pemohon harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah, seperti Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli (AJB), atau bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
- Gambar Rencana Arsitektur yang Disahkan oleh UP PTSP. Melampirkan gambar rencana arsitektur yang sudah disahkan oleh Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP).
- Gambar Rencana dan Perhitungan Bangunan. Melampirkan asli gambar rencana dan perhitungan struktur bangunan gedung, termasuk hasil penyidikan tanah, serta gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal sesuai persyaratan.
- KRK Definitif. Melampirkan asli KRK definitif atau fotokopi KRK definitif jika KRK asli telah diserahkan sebelumnya sebagai persyaratan IMB.
- Surat Persetujuan Warga Sekitar. Melampirkan asli surat pernyataan persetujuan warga sekitar untuk Bangunan Gedung dengan kegiatan diizinkan bersyarat dan kegiatan diizinkan terbatas.
- Fotokopi IMB Lama. Untuk permohonan perubahan dan/atau penambahan, melampirkan fotokopi IMB lama beserta gambar lampirannya, dan/atau perizinan bangunan yang sudah dimiliki.
- Persyaratan Tambahan. Melampirkan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Gambar Rencana dan Perhitungan Mekanikal Elektrikal. Dokumen ini wajib ditandatangani oleh perencana instalasi yang memiliki IPTB (Izin Profesi Teknik Bangunan) dan pemilik bangunan.
- Dokumen Lain. Melampirkan dokumen lain yang dibutuhkan, seperti Gambar Instalasi Arus Kuat (LAK), Gambar Instalasi Arus Lemah (LAL), Gambar Sanitasi Drainase Pemipaan (SDP), Gambar Transportasi dalam Gedung (TDG), Gambar Tata Udara Gedung (TUG), denah rencana jalur evakuasi dan mitigasi kebakaran, serta dokumen lainnya yang diperlukan.
- Perizinan Terkait. Melampirkan fotokopi perizinan lain yang berkaitan dengan bangunan, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- IPPR SIPPT/IPPR yang Masih Berlaku. Jika luas tanah ≥ 5.000 m2, tanah bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan milik BUMD Provinsi DKI Jakarta yang tidak dikerjasamakan dengan pihak swasta, dibutuhkan IPPR SIPPT/IPPR yang masih berlaku.
- Izin Lingkungan. Untuk bangunan skala Amdal atau UKLUPL, atau yang memerlukan surat pernyataan pengelolaan lingkungan, perlu disertakan izin lingkungan.
- Dokumen lain meliputi analisa dampak lalu lintas, izin instalasi pengolahan air limbah, izin dewatering, perjanjian pemenuhan kewajiban sesuai IPPR, rekomendasi kawasan kendali operasional penerbangan, serta laporan kegiatan penanaman modal harus dilampirkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IMB Dihapus dan Digantikan dengan PBG
Beberapa daerah bisa jadi menerapkan kebijakan penghapusan IMB dan penggantian dengan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). PBG mempunyai cakupan yang lebih luas dan mencakup berbagai aspek pembangunan, termasuk perencanaan, konstruksi, dan pengelolaan bangunan.
Berapa Biaya Mengurus IMB?
Biaya pengurusan IMB berbeda-beda tergantung pada jenis dan ukuran bangunan yang hendak dibangun. Biaya ini melibatkan pembayaran administrasi, pemeriksaan, dan sejumlah biaya lainnya. Alangkah baiknya apabila pemohon sudah memahami struktur biaya yang berlaku di wilayah mereka dan mempersiapkan dana yang cukup untuk proses pengurusan IMB.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa IMB mempunyai peran penting dalam mengatur pembangunan dan perubahan fungsi bangunan di Indonesia. Dengan memahami landasan hukum, tujuan, syarat, dan prosedur pengurusan IMB, pemilik properti dapat memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan sudah legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bingung mengurus izin IMB? Butuh jasa pengurusan izin usaha? Al Hilal Legal siap membantu Anda untuk mempermudah proses pendirian dan pengurusan legalitas usaha. Hubungi kami sekarang juga!
Sumber gambar: Griya Satria
Penulis: Elis Parwati