Al Hilal Legal – Perubahan nama perusahaan, terutama bagi Perseroan Terbatas (PT), adalah proses yang memerlukan perhatian khusus dan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan perubahan nama perusahaan (PT):
1. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Perubahan nama PT harus mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS harus dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
2. Berita Acara RUPS
Hasil keputusan RUPS harus dicatat dalam berita acara rapat yang mencantumkan:
- Persetujuan perubahan nama perusahaan.
- Alasan perubahan nama.
- Tanggal pelaksanaan RUPS.
- Nama-nama pemegang saham yang hadir dan jumlah saham yang dimiliki.
- Tanda tangan pemegang saham yang hadir atau direksi yang berwenang.
3. Akta Notaris
Keputusan perubahan nama perusahaan yang telah disetujui dalam RUPS harus dituangkan dalam akta notaris. Notaris akan menyusun akta perubahan anggaran dasar yang mencakup perubahan nama perusahaan. Akta ini harus memuat:
- Nama perusahaan sebelum dan sesudah perubahan.
- Alasan perubahan nama.
- Tanggal keputusan RUPS.
4. Pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM
Setelah akta notaris selesai dibuat, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan perubahan nama perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Akta perubahan anggaran dasar.
- Berita acara RUPS.
- Salinan akta pendirian perusahaan.
- Formulir permohonan perubahan nama.
5. Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM akan memeriksa dokumen yang diajukan. Jika semua syarat terpenuhi dan tidak ada masalah, Kementerian akan mengesahkan perubahan nama perusahaan dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar.
6. Pengumuman di Berita Negara
Setelah mendapatkan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, perubahan nama perusahaan harus diumumkan dalam Berita Negara. Pengumuman ini bertujuan untuk memberi tahu publik mengenai perubahan nama perusahaan yang telah disahkan.
7. Perubahan Data di Instansi Terkait
Setelah perubahan nama perusahaan disahkan, perlu dilakukan perubahan data di berbagai instansi terkait, antara lain:
- Kantor Pajak: Mengajukan perubahan data NPWP perusahaan dengan nama baru.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Mengurus perubahan data izin usaha.
- Bank: Menginformasikan perubahan nama perusahaan untuk memperbarui data rekening perusahaan.
- Asosiasi atau lembaga terkait lainnya: Menginformasikan perubahan nama perusahaan jika perusahaan tergabung dalam asosiasi atau lembaga tertentu.
8. Pembaruan Dokumen Internal dan Eksternal
Dengan perubahan nama, perusahaan perlu memperbarui berbagai dokumen internal dan eksternal, seperti:
- Surat menyurat dan kop surat perusahaan.
- Materai atau stempel perusahaan.
- Dokumen kontrak atau perjanjian bisnis yang mencantumkan nama perusahaan.
- Situs web dan media sosial perusahaan.
- Papan nama dan identitas visual perusahaan.
9. Pemberitahuan kepada Pihak Ketiga
Selain itu, penting untuk memberitahukan perubahan nama perusahaan kepada pihak ketiga seperti mitra bisnis, klien, dan vendor. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kebingungan atau kesalahpahaman dalam hubungan bisnis yang sedang berjalan.
10. Sosialisasi Kepada Karyawan
Terakhir, perusahaan perlu menyosialisasikan perubahan nama kepada seluruh karyawan. Informasikan mengenai alasan perubahan, proses yang telah dilalui, serta dampaknya terhadap operasional perusahaan. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan dukungan internal.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, perubahan nama perusahaan (PT) dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pastikan semua langkah dilakukan dengan cermat dan didokumentasikan dengan baik agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Sumber foto: google.com
Penulis: Nafisah Samratul Fuadiyah