Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Modal adalah fondasi penting untuk menjalankan bisnis. Tanpa modal, bisnis tidak bisa berjalan dan berkembang dengan baik, bahkan bisa bangkrut. Karena pentingnya peran modal dalam perkembangan bisnis dan perekonomian negara, pemerintah Indonesia berupaya menarik investor asing untuk berbisnis di Indonesia. Investor asing dapat menanamkan modalnya melalui pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing).

Apa Itu PT PMA?

Menurut Pasal 1 Angka 3 UU No. 25 Tahun 2007 (UUPM), PT PMA adalah kegiatan penanaman modal oleh investor asing untuk menjalankan bisnis di Indonesia, baik dengan modal asing sepenuhnya atau patungan dengan investor lokal.

Sayangnya, banyak investor asing yang kurang memahami pendirian PT PMA, salah satunya mengenai modal minimal yang diperlukan. Modal minimal Rp10M hanya berlaku untuk satu KBLI. Berikut beberapa hal penting tentang pendirian PT PMA.

Manfaat Pendirian PT PMA

Penanaman modal asing bisa dilakukan dengan membeli saham perusahaan lokal atau membuka pabrik baru di Indonesia. PT PMA juga bisa berbentuk investasi tidak langsung seperti membeli obligasi atau menyimpan uang di bank lokal.

Dengan pendirian PT PMA, negara mendapatkan banyak manfaat, seperti:

  • Meningkatkan produktivitas melalui teknologi yang lebih maju.
  • Menciptakan lapangan kerja baru untuk pekerja dengan pendidikan tinggi.
  • Membantu perusahaan lokal menjangkau pasar internasional dan meningkatkan ekspor.
  • Menambah pendapatan negara melalui pajak dari perusahaan asing.
  • Meningkatkan kualitas barang dan jasa di Indonesia sehingga meningkatkan daya saing global.

Ketentuan Modal PT PMA

Menurut Pasal 6 Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018, PT PMA dikategorikan sebagai usaha besar kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. PT PMA harus memenuhi persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk mendapatkan perizinan penanaman modal. Perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10 Miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp50 Miliar harus memenuhi:

  • Total nilai investasi lebih dari Rp10 Miliar di luar tanah dan bangunan.
  • Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, minimal Rp2,5 Miliar.
  • Kepemilikan saham dihitung sesuai nilai nominal saham.
  • Nilai nominal saham per pemegang saham minimal Rp10 Juta.

Nilai investasi ini harus dipenuhi dalam waktu maksimal satu tahun setelah PT PMA mendapatkan izin usaha. Investor juga dilarang membuat perjanjian yang menyatakan bahwa kepemilikan saham atas nama orang lain.

Siapa Saja yang Bisa Mendirikan PT PMA?

Tidak semua warga asing bisa menjadi investor di Indonesia. Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

  • Mendirikan perusahaan sesuai bidang usaha dalam KBLI terbaru.
  • Memiliki perusahaan berbentuk PT dengan minimal dua pemegang saham.
  • Memiliki investasi asing minimal Rp10 Miliar di luar tanah dan bangunan, atau modal disetor minimal Rp2,5 Miliar.
  • PT PMA hanya bisa menjalankan usaha skala besar.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, investor asing juga harus:

  • Menentukan bidang usaha sesuai KBLI.
  • Menyiapkan investasi lebih dari Rp10 Miliar dengan modal disetor minimal Rp2,5 Miliar.
  • Menyediakan lokasi kantor yang sesuai, karena PT PMA tidak boleh menggunakan virtual office.
  • Mempersiapkan presentasi di depan BKPM terkait penanaman modal.

Prosedur Pendirian PT PMA

Permohonan pendirian PT PMA diajukan secara online melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) atau OSS. Jika permohonan tidak bisa diajukan secara online, bisa diajukan ke PTSP Pusat di BKPM menggunakan formulir permohonan. Prosedur yang perlu dilakukan:

  • Memiliki dokumen pendirian PT seperti Akta Pendirian PT, SK Menteri Hukum dan HAM, dan NPWP Perusahaan.
  • Memenuhi ketentuan modal atau investasi yang disebutkan.
  • Memiliki NIB dan perizinan usaha yang diajukan melalui OSS atau BKPM sesuai sektor bisnis.
  • Lokasi usaha sesuai Rencana Tata Ruang wilayah setempat.
  • Melengkapi perizinan lainnya sesuai sektor bisnis perusahaan kepada kementerian atau instansi terkait.

Mendirikan PT PMA memang membutuhkan waktu dan prosedur yang lebih panjang dibandingkan PT biasa. Namun, Anda bisa memanfaatkan layanan jasa legalitas bisnis Anda di Al Hilal Legal untuk membantu proses pendirian PT PMA dengan lebih mudah dan cepat. Jadi tunggu apa lagi? Percayakan pendirian PT PMA Anda pada Al Hilal Legal sekarang juga!

Sumber gambar: bizlaw.co.id

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *