Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Saat berhasil mendirikan sebuah perusahaan beserta badan usahanya, tentu hal tersebut menjadi  awal perjalanan bisnis yang tengah Anda kelola. Setelah proses itu selesai, Anda tentu harus mengelola bisnis dengan baik untuk dapat mempertahankan dan mengembangkan bisnis itu sendiri. Terlebih lagi, seperti yang telah banyak diketahui, mempertahankan akan lebih sulit apabila dibandingkan dengan memulai. Tidak cuma mengelola bisnis, Anda pun perlu melaksanakan kewajiban PT yang harus dipenuhi setelah mendirikan perusahaan.

Dimulai dari laporan pajak sampai laporan ke institusi pemerintah tentang kriteria atau perizinan tertentu yang dimiliki perusahaan. Anda pun harus memastikan bahwa perusahaan yang didirikan memenuhi kewajibannya supaya tidak menghambat operasional dan pengembangan bisnis. Di bawah ini merupakan  beberapa kewajiban PT yang tidak boleh Anda abaikan ketika berhasil mendirikan perusahaan.

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Bagi Anda yang sudah berhasil mendirikan perusahaan berbentuk PT atau Perseroan Terbatas, maka Anda perlu melaksanakan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UUPT, Perseroan diwajibkan menyelenggarakan RUPS tahunan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

Ketika RUPS diadakan, semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan wajib diajukan oleh Direksi setelah ditelaah dan disetujui oleh Dewan Komisaris.

Laporan tahunan yang dipersiapkan dalam RUPS, sekurang-kurangnya harus memuat beberapa hal seperti:

  • Keuangan yang terdiri dari neraca akhir tahun (perbandingan tahun lalu dan tahun berjalan), laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.
  • Kegiatan Perseroan.
  • Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
  • Rincian masalah yang terjadi selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
  • Tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru.
  • Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
  • Gaji dan tunjangan anggota Direksi dan gaji, honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun sebelumnya.

Pada RUPS ini, pemegang saham memiliki hak untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

Untuk melaksanakan RUPS, Anda bisa memulainya di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melaksanakan kegiatan utama usaha sesuai yang tertera di dalam Anggaran Dasar.

Selain itu, untuk menyelenggarakan RUPS, pemegang saham juga bisa mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS yang dalam prakteknya dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan atau Circular Resolution.

Lewat format ini, keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang bakal diputuskan kepada seluruh pemegang saham dan sudah disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham. Apabila tata cara tersebut terpenuhi, maka keputusan yang diedarkan telah mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.

Kewajiban Perpajakan

Saat Anda sudah berhasil mendirikan perusahaan berbentuk hukum PT, maka perusahaan Anda bakal menerima NPWP Badan sebagai identitas wajib pajak. Wajib pajak badan adalah perusahaan atau badan usaha yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jadi setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan memakai huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan, atau tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Surat Pemberitahuan ini adalah surat yang dipakai Wajib Pajak guna melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai pendiri PT, jadi Anda mempunyai kewajiban mengisi surat pemberitahuan yang dilaksanakan secara rutin tiap bulan yaitu melalui Surat Pemberitahuan Masa yang merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Serta kewajiban mengisi surat pemberitahuan yang dilaksanakan secara rutin tiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan yang merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Menyetorkan Modal

Ketika mendirikan PT, perusahaan harus menyebutkan dan menginformasikan besaran modal yang akan dituangkan ke dalam Akta Perusahaan. Modal ini sendiri terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.

Akan tetapi, dalam mendirikan PT, perusahaan juga wajib menyetorkan 25% (dua puluh lima) persen dari modal dasar. Modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar 25% dari modal dasar ini dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Setelah berhasil menyetorkan modal ke rekening PT, maka perusahaan perlu menyampaikan bukti penyetoran modal yang sah secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal pendirian dalam akta.             Jika perusahaan tidak segera mengirimkan bukti penyetoran modal ke Kemenkumham hingga batas waktu yang ditentukan, maka PT tersebut tidak bisa memproses perubahan lain terkait perseroan yang salah satunya ialah perubahan anggaran dasar, perubahan susunan Direksi/Komisaris, perpanjangan atau perubahan modal.

Setelah dana modal tersebut disetorkan ke bank, dana tersebut bisa dipakai untuk menjalankan kegiatan usaha perusahaan dan menjadi modal awal perusahaan menjalankan kegiatan bisnis.

Akan tetapi, apakah penyetoran modal dapat dilaksanakan dalam bentuk lain, selain bentuk uang? Menurut UUPT dijelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan modal disetorkan dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima PT.

Jika saham disetorkan dalam bentuk selain uang, maka Anda harus menyertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu diinformasikan demi kejelasan informasi terkait penyetoran tersebut.

Setelah dilaksanakan penilaian atas setoran modal saham dalam bentuk selain uang, maka akan ditentukan nilai wajar yang ditetapkan berdasarkan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan PT. Adapun yang dimaksud “tidak terafiliasi” yaitu tidak mempunyai beberapa kondisi seperti:

  • Hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan karyawan, anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham;
  • Hubungan dengan PT karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;
  • Hubungan pengendalian baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
  • Saham dalam PT sebesar 20% atau lebih.

Kemudian, khusus saham yang disetorkan dalam bentuk benda tidak bergerak, misalnya dalam bentuk gedung atau tanah, harus diumumkan dalam 1 surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu maksimal 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan laporan terkait perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala

Berdasarkan Pasal 7 huruf c Peraturan BKPM 7/2018 kewajiban menyampaikan LKPM berlaku bagi seluruh pelaku usaha. Namun, bagi Anda yang melaksanakan kegiatan bisnis untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi hingga Rp500  juta , Anda hanya diperlukan untuk menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai peraturan Instansi Teknis yang berwenang.

Sedangkan Apabila Anda  melaksanakan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp500 juta, maka Anda diwajibkan untuk menyampaikan LKPM dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penyampaian LKPM dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
  • Periode pelaporan LKPM diatur sebagaimana berikut:
  • Laporan triwulan I: Paling lambat tanggal 10 bulan April di tahun yang sama
  • Laporan triwulan II: Paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang sama
  • Laporan triwulan III: Paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang sama
  • Laporan triwulan IV: Paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Anda berkewajiban menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal pada periode yang sesuai, setelah diterbitkannya Perizinan Berusaha. Apabila, Anda tidak melaksanakan pelaporan LKPM selama 3 (tiga) periode pelaporan secara berturut-turut, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif.

Itulah 4 kewajiban PT yang tidak boleh diabaikan dan harus Anda penuhi setelah berhasil mendirikan PT Perseroan. Pastikan Anda telah memenuhi seluruh kewajiban PT tersebut supaya Anda dapat menjalankan bisnis dengan lebih mudah, nyaman, dan tanpa khawatir mengganggu kelangsungan bisnis.

Sumber gambar: Freepik

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *