Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Saat memulai bisnis, modal dan produk adalah prioritas utama, namun aspek hukum sering terabaikan. Berdasarkan riset CB Insight, masalah hukum adalah salah satu alasan utama kegagalan startup. Di Indonesia, pebisnis harus memiliki legalitas usaha yang tepat. Bentuk usaha yang diakui meliputi perusahaan perorangan, persekutuan, firma, CV, dan PT. Berikut adalah beberapa alasan mengapa PT lebih menguntungkan dibanding CV:

Keuntungan Memilih PT:

1. Perlindungan Aset Pribadi

Memilih PT memberikan keamanan lebih untuk aset pribadi Anda karena PT merupakan badan hukum yang berdiri sendiri. Jika PT memiliki utang atau gagal dalam bisnis, kerugian yang ditanggung pemegang saham hanya sebesar modal yang disetor. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Artinya, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dilakukan PT, melebihi saham yang dimiliki. Berbeda dengan CV, di mana aset pribadi pemilik bisa digunakan untuk melunasi utang perusahaan.

2. Kemudahan Alih Saham

PT adalah satu-satunya bentuk usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi atas saham. Jika suatu saat Anda tidak ingin lagi menjadi pemegang saham, Anda dapat dengan mudah menjual atau memindahtangankan saham tanpa mempengaruhi operasional perusahaan. Di CV, pemindahan modal tidak semudah itu, dan keluarnya salah satu sekutu bisa mempengaruhi keberlangsungan bisnis.

3. Kredibilitas dan Profesionalisme

PT memiliki kredibilitas lebih tinggi dan lebih profesional dibandingkan CV. Hal ini penting untuk memenangkan tender dan mendapatkan proyek besar dari perusahaan swasta maupun pemerintah. PT memiliki struktur organisasi yang jelas terdiri dari Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham, sehingga pengelolaan dan pertanggungjawabannya lebih terstruktur.

4. Akses Pendanaan Lebih Mudah

Memilih PT memudahkan Anda mendapatkan suntikan modal dari investor atau pinjaman dari bank. Bank biasanya meminta jaminan berupa aset perusahaan, bukan aset pribadi. Dengan PT, aset perusahaan yang dijaminkan terpisah dari aset pribadi pemilik, sehingga jika terjadi sesuatu pada pemilik, operasional perusahaan tidak terpengaruh.

5. Fleksibilitas Bidang Usaha

PT dapat menjalankan berbagai bidang usaha yang mungkin tidak bisa dilakukan oleh CV. Misalnya, untuk mendirikan startup di bidang teknologi finansial seperti peer-to-peer lending, bentuk usaha yang dibutuhkan adalah PT atau koperasi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016. Dengan PT, Anda memiliki kebebasan lebih dalam memilih bidang usaha tanpa terhalang peraturan yang membatasi CV.

Dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) yang diterapkan pemerintah sejak tahun 2018, pengurusan legalitas bisnis menjadi lebih mudah dan cepat, membuat PT menjadi pilihan yang lebih baik dibanding CV.

Sumber gambar: Unio

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *