
Sumber foto: google.com
AL HILAL LEGAL – Dalam dunia perpajakan, status kepemilikan kendaraan memiliki pengaruh terhadap besaran serta perlakuan pajaknya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah pajak kendaraan atas nama pribadi dan atas nama perusahaan itu berbeda?
Jawabannya adalah: Ya, berbeda.
Perbedaan ini tidak hanya menyangkut besaran pajak yang dibayarkan, tetapi juga terkait fungsi kendaraan, penghitungan biaya operasional dalam laporan keuangan, dan kewajiban administratif lainnya. Dilansir dari berbagai sumber, inilah beberapa penjelasan terkait pajak kendaraan atas nama pribadi dan Perusahaan. Di antaranya:
1. Pajak Kendaraan Atas Nama Pribadi
Kendaraan yang terdaftar atas nama pribadi dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan nilai jual kendaraan dan tarif pajak yang berlaku di daerah masing-masing (karena pajak kendaraan dikelola oleh pemerintah daerah melalui SAMSAT).
Ciri-cirinya:
- Tarif PKB untuk kendaraan pribadi umumnya 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
- Akan dikenai tambahan pajak progresif jika pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.
- Tidak bisa dijadikan beban biaya operasional dalam laporan keuangan perusahaan.
- Tidak mendapat fasilitas potongan pajak dari sisi bisnis.
2. Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan
Kendaraan atas nama perusahaan juga dikenai PKB, namun dengan perlakuan dan tanggung jawab yang sedikit berbeda.
Ciri-cirinya:
- Tarif PKB juga umumnya 1,5% dari NJKB, namun tidak dikenai pajak progresif, meskipun perusahaan memiliki banyak kendaraan.
- Tidak ada tarif progresif karena dianggap sebagai alat produksi atau operasional.
- Kendaraan ini dapat dibukukan sebagai aset perusahaan dan biaya operasional (termasuk pajak, perawatan, BBM) dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak (pengurang PPh Badan).
- Biasanya perusahaan juga diwajibkan melengkapi dokumen tambahan seperti NPWP perusahaan, akta pendirian, dan SIUP/TDP/NIB saat proses balik nama atau pembayaran pajak.
3. Manfaat Perbedaan Ini bagi Perusahaan
Perusahaan memilih untuk mendaftarkan kendaraan atas nama badan usaha karena:
- Bisa diklaim sebagai aset tetap.
- Biaya kendaraan termasuk penyusutan, bahan bakar, perawatan, dan pajak bisa dibebankan dalam laporan keuangan.
- Tidak terkena pajak progresif meskipun jumlah kendaraan banyak.
Namun, Perusahaan pun harus mengetahui pentingnya menjaga agar kendaraan tersebut memang digunakan untuk kepentingan operasional bisnis, agar tidak menimbulkan masalah dalam pemeriksaan pajak di masa yang akan datang.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak kendaraan atas nama pribadi dan perusahaan memang berbeda, baik dari sisi tarif progresif, pencatatan akuntansi, hingga manfaat perpajakan.
Jika para pelaku usaha memiliki kendaraan untuk keperluan Perusahaan, mempertimbangkan mendaftarkannya atas nama perusahaan bisa menjadi pilihan yang lebih efisien secara pajak dan administrasi. Dan jangan lupa untuk selalu memastikan agar senantiasa taat membayar pajak kendaraan untuk mencegah sanksi dan denda yang tidak diinginkan.
Semoga artikel ini membantu!