Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Pemerintah secara resmi menetapkan batas usia pensiun (BUP) untuk karyawan swasta tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. Pensiun adalah penghentian masa kerja seseorang karena usia lanjut atau permintaan sendiri.

Berdasarkan PP tersebut, batas usia pensiun karyawan swasta awalnya ditetapkan pada 56 tahun. Sejak 1 Januari 2019, batas usia ini meningkat menjadi 57 tahun. PP tersebut juga menetapkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.

Berikut rincian batas usia pensiun berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015:

  1. Tahun 2019-2021: 57 tahun.
  2. Tahun 2022-2024: 58 tahun.
  3. Tahun 2025-2027: 59 tahun.
  4. Tahun 2028-2030: 60 tahun.
  5. Tahun 2031-2033: 61 tahun.
  6. Tahun 2034-2036: 62 tahun.
  7. Tahun 2037-2039: 63 tahun.
  8. Tahun 2040-2042: 64 tahun.
  9. Tahun 2043-2045: 65 tahun.

Dengan demikian, pada tahun 2024, batas usia pensiun untuk karyawan swasta ditetapkan pada 58 tahun. Aturan ini penting diketahui oleh semua karyawan swasta agar dapat merencanakan masa pensiun dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. Begitulah yang dilansir dari situs ayobandung.

Sumber gambar: Freepik

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *