Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Tak jarang para pebisnis pemula yang bertanya-tanya terkait berapa lama merek terlindungi? Sesuai dengan pernyataan Anda, perlindungan merek yang terdaftar berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Durasi ini juga dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

Mengapa ada batasan waktu perlindungan merek? Merek yang terdaftar mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun, dengan opsi perpanjangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan merek yang terdaftar benar-benar digunakan dalam produksi dan/atau perdagangan barang atau jasa yang masih aktif diproduksi atau diperjualbelikan.

Sebaliknya, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) tidak akan melindungi merek yang didaftarkan hanya untuk tujuan pendaftaran tanpa adanya penggunaan nyata dalam kegiatan komersial.

Perpanjangan Perlindungan Hak Merek

Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana cara memperpanjang perlindungan hak merek? Permohonan perpanjangan dapat dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik dalam Bahasa Indonesia oleh pemilik merek atau perwakilannya, enam bulan sebelum perlindungan merek berakhir. Permohonan ini juga dikenai biaya.

Jika permohonan diajukan setelah batas waktu enam bulan dari berakhirnya perlindungan, masih dapat diajukan perpanjangan dengan membayar biaya tambahan berupa denda. Permohonan perpanjangan dapat diajukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau secara tertulis kepada menteri, dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan bahwa merek masih digunakan dalam barang/jasa yang tercantum dalam sertifikat;
  2. Surat kuasa jika diwakili oleh pihak lain;
  3. Bukti pembayaran biaya perpanjangan.

Menurut Pasal 36 UU MIG, perpanjangan akan disetujui jika merek masih digunakan dan barang atau jasa yang dilindungi masih diproduksi atau diperdagangkan. Jika tidak memenuhi persyaratan ini, permohonan akan ditolak, dan pemberitahuan penolakan beserta alasannya akan diberikan secara tertulis.

Setelah perpanjangan disetujui, hal ini akan dicatat dan diumumkan dalam berita resmi merek. Pemilik merek akan diberitahukan secara tertulis dalam waktu paling lambat 15 hari setelah tanggal pencatatan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menjadi undang-undang melalui UU Nomor 6 Tahun 2023;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021.

Sumber informasi: Kontrak Hukum

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *