Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Bagi kamu yang ingin mengetahui tentang masa berlaku akta pendirian PT, simak artikel berikut sampai habis!

Pada prinsipnya, PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu perikatan yang harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Perikatan ini dilakukan dengan membuat Akta Pendirian di hadapan notaris, yang berisi keterangan tentang kesepakatan dan identitas para pihak untuk mendirikan PT beserta Anggaran Dasarnya.

Untuk mendapatkan status Badan Hukum, PT harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Akta Pendirian, setiap pendiri harus mengambil bagian saham pada saat pendirian.

Pengertian Akta Pendirian PT

Sebelum membahas masa berlaku akta pendirian PT, setiap pengusaha perlu memahami dasar-dasar pendirian usaha, termasuk pentingnya membuat akta pendirian PT sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut sudah memiliki izin yang legal.

Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai alat bukti bahwa suatu badan usaha baru telah didirikan. Akta ini merupakan bukti sah yang mengesahkan perusahaan di mata hukum Indonesia.

Akta pendirian ini wajib dimiliki oleh semua jenis badan usaha, baik kecil, menengah, maupun besar, terutama yang memiliki urusan dengan instansi pemerintah atau badan usaha besar.

Masa Berlaku Akta Pendirian PT

Masa berlaku akta pendirian PT adalah seumur hidup, selama perusahaan beroperasional. Berbeda dengan izin lain yang memiliki masa berlaku beberapa tahun, akta PT hanya perlu diurus sekali dan berlaku selamanya.

Namun, perubahan akta pendirian PT mungkin diperlukan, seperti perubahan nama perusahaan, alamat, komposisi saham, atau jajaran direksi. Perubahan ini biasanya memerlukan biaya tambahan.

Syarat Pembuatan Akta Pendirian PT

Setelah mengetahui masa berlaku akta pendirian PT, berikut adalah syarat pembuatannya:

  • Fotokopi KTP pemilik saham dan pengurus minimal 2 orang.
  • Fotokopi KK direktur atau penanggung jawab perusahaan.
  • NPWP penanggung jawab.
  • Foto berwarna penanggung jawab.
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Surat Keterangan dari RT dan RW jika di perkampungan.
  • Foto kantor.

Contoh Akta Pendirian PT

Pengurusan Akta Pendirian PT tidaklah sulit. Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018, pemerintah telah mengizinkan layanan OSS (Online Single Submission) untuk mempermudah pengurusan izin usaha, termasuk pendirian CV dan PT.

Akta Pendirian PT mencakup identitas perusahaan dan perjanjian antar pendiri perusahaan, yang mencakup Anggaran Dasar serta tujuan pendirian perusahaan.

Hal-hal yang dibahas dalam akta termasuk jangka waktu berdirinya perusahaan, modal atau aset yang dimiliki, perubahan anggaran dasar, kepengurusan perusahaan, jumlah saham, pemberhentian atau penggantian Anggota Direksi dan Komisaris yang dibahas dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), serta pembagian dividen.

Struktur Pengurus PT

Struktur organisasi dalam PT sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian Perusahaan terdiri dari:

  • Lebih dari 1 orang.
  • Anggota Direksi dan Komisaris, dengan Anggota Direksi tidak dapat menjabat sebagai Komisaris sekaligus.
  • Jika sebuah bisnis online ingin mendirikan PT, PT tersebut harus memiliki minimal 1 anggota. Pemilik modal atau pemegang saham bisa berperan sebagai pemilik perusahaan, dan yang lainnya sebagai Komisaris yang mengawasi Direksi dalam menjalankan perusahaan.

Demikian informasi mengenai masa berlaku akta pendirian PT. Semoga bermanfaat, ya!

Sumber gambar: Onlygfx

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *