Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Bisnis rumahan ternyata juga masuk ke dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM). Saat ini bisnis rumahan sudah sangat menjamur di mana-mana. Sebab, keuntungan yang diperoleh pelaku usaha bila berbisnis dari rumah, seperti;

  1. Minimalisasi anggaran sewa tempat
  2. Mengefektifkan anggaran modal
  3. Keuntungan lain seperti kebebasan untuk mengatur waktu bekerja.

Untuk memiliki bisnis dari rumah, ada persyaratan yang penting diperhatikan, yaitu mengurus dan memiliki perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT. Perizinan ini sangat penting dimiliki oleh pebisnis rumahan, terutama untuk bisnis produk jenis makanan atau minuman.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT merupakan jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang sudah memenuhi syarat pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.

Dengan mengurus perizinan ini, bisnis pangan Anda bisa dijamin atau dibuktikan bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

Syarat SPP-IRT

Persyaratan yang harus Anda penuhi agar perizinan tersebut dapat diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
  2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan
  3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT yang bisa diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT habis.

Jenis Pangan Produksi IRTP yang Diizinkan untuk Mendapatkan SPP-IRT

  1. Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT tidak termasuk:
  • Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
  • Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
  • Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
  • Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
  1. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.
  2. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).

Sumber gambar: Shutterstock

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *