
Sumber: stock.adobe.com
Bisnis Legal Bandung | Hukum Perjanjian dalam Islam di Indonesia
Perjanjian atau akad dalam Islam adalah bentuk tanggung jawab spiritual, yang bukan hanya kontrak biasa; ia mengikat di dunia dan di akhirat. Akibatnya, sangat penting untuk memahami bagaimana hukum perjanjian berfungsi dalam perspektif Islam, serta bagaimana prinsip-prinsip ini hadir di Indonesia.
Dasar Hukum Perjanjian dalam Islam
Keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap perjanjian adalah nilai-nilai penting dalam Islam. Berikut adalah dalil-dalilnya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Ma’idah: 1)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Artinya: “Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)
Prinsip-Prinsip Hukum Perjanjian dalam Islam – Bisnis Legal Bandung
- Taradhi (Kerelaan Bersama). Tidak boleh ada paksaan; semua pihak harus ridha.
- Transparansi Objek dan Syarat. Isi akad harus jelas, tidak mengandung ketidakpastian (gharar).
- Sesuai Syariat. Tidak boleh mengandung riba, penipuan, atau unsur yang diharamkan.
- Mengikat secara Hukum (Mulzim). Jika sudah disepakati, maka wajib dipenuhi.
Fatwa MUI tentang Perjanjian dalam Islam – Bisnis Legal Bandung
Fatwa DSN MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad dalam Transaksi Syariah telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Sebagai dasar hukum yang kuat untuk menerapkan akad Islami, terutama dalam lembaga keuangan dan bisnis syariah, fatwa ini menegaskan bahwa: “Setiap transaksi syariah wajib menggunakan akad yang sesuai prinsip-prinsip Islam dan memenuhi rukun dan syarat akad secara syar’i.”
Penerapannya di Indonesia
Di Indonesia, hukum perjanjian umumnya mengacu pada Hukum Perdata. Namun, hukum Islam mulai hadir dalam praktik melalui:
- Koperasi dan bank syariah
- Perjanjian bisnis yang berdasarkan pada akad (mudharabah, musyarakah, ijarah, dll.)
- Peradilan agama (seperti dalam kasus pernikahan, hibah, dan warisan)
Selain itu, lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Otoritas Keuangan Syariah berusaha mendorong penerapan nilai-nilai ini melalui penerapan peraturan dan pelatihan publik.
Keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap syariat adalah pilar hukum perjanjian Islam. Prinsip-prinsip ini semakin relevan dan dapat hadir di Indonesia, terutama di bidang keuangan dan bisnis syariah. Memahami hukum perjanjian Islam tidak hanya membuat kita patuh pada hukum manusia, tapi juga taat kepada Allah.
Penulis: Silmi Fitriani
Website : Al Hilal Legal