Al Hilal Legal – Memulai bisnis bukanlah perkara sederhana. Selain modal dan kemampuan, legalitas juga menjadi aspek penting yang harus dipenuhi, termasuk bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk memahami prosedur pendaftaran UKM agar usaha Anda diakui secara resmi oleh negara.
Memiliki izin resmi akan mempermudah pengembangan bisnis. Dengan legalitas yang lengkap, usaha Anda akan memiliki reputasi yang baik, yang pada akhirnya bisa berdampak positif pada perkembangan usaha, baik dari segi pengalaman maupun keuangan.
Saat ini, Pemerintah Indonesia telah menyediakan cara praktis untuk mendaftar UKM melalui platform Online Single Submission (OSS). Platform ini mempermudah pelaku usaha dalam mengajukan izin usaha mikro kecil (IUMK), yang penting untuk memberikan kepastian hukum dan memberdayakan pelaku UKM.
Persyaratan Pendaftaran UKM
Platform OSS menyediakan akses mudah untuk pendaftaran usaha secara daring. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar UKM melalui OSS antara lain:
- KTP penanggung jawab usaha
- Alamat email aktif
- Nomor telepon aktif
Sebelum memulai, usaha Anda harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB dapat diajukan secara online melalui OSS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik.
Fungsi dan Pengertian NIB
NIB berfungsi sebagai identitas resmi bagi pelaku usaha, baik perseorangan maupun non-perseorangan. Selain sebagai syarat izin usaha dan komersial, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan. Selain itu, dengan NIB, pelaku usaha secara otomatis terdaftar dalam jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Langkah-Langkah Pengajuan NIB
Proses pendaftaran NIB melalui OSS dimulai dengan mengakses situs resmi OSS dan memasukkan NIK untuk perseorangan atau nomor akta pendirian perusahaan untuk non-perseorangan. Setelah itu, lengkapi data seperti nama, NIK, alamat, jenis usaha, lokasi, NPWP, dan nomor kontak. Jika Anda belum memiliki NPWP, pengajuannya juga dapat dilakukan melalui OSS.
Setelah data lengkap, OSS akan memproses penerbitan NIB. Dengan NIB dan izin usaha yang sah, Anda dapat menjalankan bisnis dengan tenang dan fokus pada pengembangan usaha lebih lanjut.
Sumber gambar: Freepik
Penulis: Elis Parwati