Al Hilal Legal – Kepemilikan atas hak merek dagang adalah salah satu cara yang dilakukan oleh para pebisnis termasuk pelaku bisnis UMKM dalam upaya meningkatkan daya saing di dunia usaha. Hal ini mengingat, bahwa merek bisa menjadi identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang atau jasa produk yang diciptakan oleh satu pihak dengan pihak lainnya.
Tak hanya sebagai identiasa atau tanda pengenal, merek juga bisa dijadikan alat promosi dan jaminan atas mutu bara atau jasa yang diharapkan dapat mendongkrak pendapatan atau omset dari usaha yang sedang ditekuni.
Akan tetapi, berbeda dengan hak cipta yang masa berlakunya seumur hidup, merek dagang mempunyai batas waktu masa berlaku. Merek yang sudah terdaftar memperoleh perlindungan hukum untuk jangka waktu hanya 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek.
Bagaimana jadinya jika penggunaan merek sudah melewati jangka waktu 10 tahun? Apakah setelah itu berarti pebisnis tidak boleh menggunakan mereknya lagi? Tenang saja, meskipun demikian pemilik hak merek masih bisa mengajukan perpanjangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham untuk 10 tahun berikutnya!
Lantas, bagaimana cara yang dapat dilakukan oleh para pebisnis termasuk UMKM untuk melakukan perpanjangan merek? Yuk, Simak penjelasan berikut!
Syarat Perpanjangan Hak Merek
Sebelum kita membahas lebih lanjut terkait tata cara yang bisa dilakukan para pebisnis termasuk UMKM, pertama-tama Anda harus tahu bahwa pengajuan perpanjangan hak merek bisa dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku merek habis.
Dalam hal ini, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang mesti disiapkan untuk melaksanakan perpanjangan merek, di antaranya:
- Etiket/label merek
- Sertifikat merek
- Fotokopi KTP untuk pemohon perorangan
- Jika pemohon berasal dari badan usaha, harus membawa fotokopi NPWP badan usahanya
- Surat pernyataan penggunaan merek sesuai format
- Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang atau jasa (untuk multi kelas)
- Surat asli rekomendasi UMKM binaan atau surat keterangan UMKM binaan dinas
Manfaat Perpanjangan Hak Merek Untuk UMKM
Pada hakikatnya, manfaat dari perpanjangan merek ini hamper sama dengan manfaat ketika merek pertama kali didaftarkan. Dimana perpanjangan merek dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal seperti plagiarisme, pengklaiman dan lain sebagainya.
Agar lebih jelas, yuk Simak beberapa manfaat dari perpanjangan merek untuk UMKM adalah sebagai berikut:
1. Mencegah Merek Dagang Digunakan oleh Pihak Lain
merek dagang yang telah resmi didaftarkan dan dilakukan perpanjangan, bisa dijadikan suatu dasar hukum. Hal ini berguna agar pihak lain tidak seenaknya menggunakan merek yang mirip pada barang dan atau jasa yang sama.
2. Menjaga Nama Baik Usaha dan Kepercayaan Konsumen
Status merek yang sudah diperpanjang masa berlakunya, segala jenis usaha apapun termasuk UMKM bisa lebih mudah memasarkan suatu barang dan jasa. Hal ini tentu bisa berpengaruh terhadap nama baik Perusahaan dan menjaga kepercayaan dari konsumen.
3. Bisa Dijual Melalui Waralaba atau Franchise
Jika usaha Franchise atau waralaba yang Anda kelola ingin tetap berjalan, maka Anda harus melakukan perpanjangan hak merek dagang Anda. Hal ini supaya Anda tetap dapat menggunakan nama merek tersebut untuk usaha waralaba atau franchise Anda.
4. Sebagai Bukti Kepemilikan Merek Secara Resmi
Berbagai macam kasus sengketa merek merupakan kasus yang kerap ditemui di dunia bisnis. Dalam kasus ini, tentunya tak jarang membuat semua pihak terlibat saling berhadapan untuk memperebutkan kepemilikan hak merek yang sah. Jika Anda tidak memiliki bukti bahwa hak merek telah diperpanjang, maka hal ini tentunya akan merugikan Anda dan bisnis yang sedang dikelola.
Ketika Anda memutuskan untuk memperpanjang masa perlindungan merek, Anda akan menerima tanda bukti pengajuan permohonan dan sertifikat perpanjangan merek. Sertifikat inilah yang akan menjadi bukti penting di kemudian hari bila terjadi persengketaan.
5. Menambah Nilai Aset Bisnis
Merek yang Anda miliki merupakan asset berharga untuk keberlangsungan bisnis yang sedang Anda jalani. Maka, apabila Anda telah mendaftarkannya lalu ingin memperpanjang masa perlindungannya, maka nilai dari asset yang Anda miliki akan semakin bertambah setiap saat.
6. Bertambahnya Jangka Waktu Perlindungan Hukum
Seperti yang telah dibahas, bahwa merek dagang yang telah terdaftar akan memperoleh sertifikat resmi dari Lembaga yang berwenang dan mendapat hak eksklusif berupa perlindungan sah secara hukum. Jangka waktu perlindungan ha katas merek itub sendiri adalah 10 tahun. Namun, apabila Anda melakukan perpanjangan untuk 10 tahun selanjutnya, maka perlindungan hukum atas hak merek pun bisa semakin lama.
7. Mendapatkan Hak Pengajuan untuk Membatalkan Merek
Apabila Anda melakukan perpanjangan merek, maka Anda juga telah memperpanjang beberapa hak. Salah satunya adalah hak untuk melayangkan gugatan pembatalan terhadap merek yang telah didaftarkan oleh pihak lain. Apabila merek tersebut mempunyai kesamaan dengan yang dimiliki.
Nah, itulah ulasan terkait persyaratan dan cara perpanjangan merek dagang untuk UMKM. Sangat mudah bukan? Yuk, jangan lupa untuk cek secara berkala sisa masa berlaku merek dagang UMKM Anda dan jangan sampai terlambat untuk melakukan perpanjangan merek!
Karenam apabila merek dagang tersebut sudah masuk jatuh tempo dan Anda tak kunjung memperpanjangnya, maka mau tidak mau merek tersebut akan jatuh ke pihak lain dan Anda sudah tidak ada kuasa lagi untuk menggugatnya.
Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran atau perpanjangan merek dagang, bisa segera hubungi Al Hilal Legal sekarang juga! Melalui Al Hilal Legal, kami dapat membantu Anda untu memproses pendaftaran dan perpanjangan merek dagang melalui proses cek merek terlebih dahulu dengan mudah. Semuanya tanpa ribet dan sudah dipastikan selesai.
Berikut tarif untuk pendaftaran dan perpanjangan merek dagang:
Informasi kontak dan layanan:
No. tlp/WA: 085295792038
Instagram: @alhilal.legal
Sumber gambar: Freepik
Penulis: Elis Parwati