Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Saat ini, semakin banyak bisnis baru yang bermunculan dengan bidang dan produk yang serupa. Hal ini meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran merek. Belum lama ini, kasus sengketa merek dagang “I Am Geprek Bensu Sedep Bener” menjadi sorotan. Untuk menghindari masalah serupa, para pengusaha harus mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Berikut ini adalah panduan prosedur pendaftaran merek yang perlu Anda perhatikan.

Prosedur Pendaftaran Merek Dagang

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), ada beberapa langkah yang perlu diikuti:

  1. Pemohon atau kuasa hukum harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran dengan melampirkan dokumen seperti bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, dan label merek. Formulir ini kemudian diajukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
  2. Menkumham akan memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran.
  3. Jika ada kekurangan, pemohon atau kuasa hukum diberi waktu 30 hari kerja untuk melengkapi dokumen. Jika dokumen tidak dilengkapi dalam waktu 2 bulan, permohonan dianggap ditarik kembali.
  4. Permohonan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanggal penerimaan dan dalam waktu maksimal 15 hari kerja, permohonan akan diumumkan dalam berita resmi merek.
  5. Pengumuman permohonan merek berlangsung selama 2 bulan, selama periode ini, pihak lain dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menkumham.
  6. Jika ada keberatan, pemohon atau kuasa hukumnya berhak mengajukan sanggahan dalam waktu maksimal 2 bulan.

Faktor yang Membuat Merek Tidak Dapat Didaftarkan

Berdasarkan Pasal 108 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada beberapa faktor yang membuat merek tidak dapat didaftarkan, antara lain:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, undang-undang, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Sama atau berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang ingin didaftarkan.
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, atau tujuan penggunaan barang dan/atau jasa.
  • Tidak memiliki daya pembeda.
  • Merupakan nama umum atau lambang milik umum.
  • Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Faktor yang Menyebabkan Permohonan Merek Ditolak

Selain merek yang tidak dapat didaftarkan, ada juga beberapa faktor yang menyebabkan permohonan merek ditolak oleh DJKI, seperti:

  • Memiliki kesamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Menyerupai nama, singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain tanpa izin tertulis.
  • Meniru atau menyerupai lambang negara, bendera, atau simbol resmi tanpa izin tertulis dari pihak berwenang.
  • Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Pemeriksaan Substantif Merek

Setelah masa pengumuman selesai, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif dengan mempertimbangkan keberatan atau sanggahan yang diajukan. Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Permenkumham 12/2021, pemeriksaan substantif dilakukan jika:

  • Tidak ada keberatan, pemeriksaan dimulai setelah masa pengumuman berakhir.
  • Ada keberatan, pemeriksaan dimulai maksimal 30 hari kerja setelah batas waktu penyampaian sanggahan.

Ajukan Banding Jika Pendaftaran Merek Ditolak

Jika pendaftaran merek Anda ditolak oleh DJKI, Anda bisa mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek dengan alasan yang jelas dan membayar biaya yang diperlukan. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU MIG, Anda bisa mengajukan banding dalam waktu maksimal 90 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan penolakan.

Komisi Banding Merek akan memeriksa dan memutus permohonan banding dalam waktu maksimal 3 bulan. Jika permohonan banding diterima, Menkumham akan menerbitkan sertifikat merek. Jika ditolak, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga dalam waktu maksimal 3 bulan.

Biaya Pendaftaran Merek

Tarif pendaftaran merek telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 dan termasuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif ini dibedakan antara umum dan UMKM:

  • UMKM: Rp500.000 (online), Rp600.000 (offline).
  • Umum: Rp1.800.000 (online), Rp2.000.000 (offline).

Untuk perpanjangan jangka waktu perlindungan merek:

  • UMKM: Rp1.000.000 (online), Rp1.200.000 (offline).
  • Umum: Rp2.250.000 (online), Rp2.500.000 (offline).

Demikian prosedur dan hal-hal penting yang perlu Anda ketahui dalam pendaftaran merek. Jika Anda merasa kesulitan, Anda bisa memanfaatkan layanan perizinan dan pendaftaran merek dari Al Hilal Legal.

Sumber gambar: kontrakhukum

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *