Al Hilal Legal

 

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal – PPID Kota Semarang AL HILAL LEGAL – Logo dan sertifikat halal pada produk makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik menjadi tanda penting bagi umat Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Di Indonesia, label halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang memberikan fatwa halal.

Namun, tak sedikit pertanyaan yang kerap muncul di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat umum tentang; “Apakah logo halal berlaku selamanya? Dan sampai kapan masa berlakunya?”

Dilansir dari berbagai sumber, inilah beberapa hal yang harus para Pelaku Usaha ketahui tentang masa berlaku Sertifikat dan Logo Halal berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia! Di antaranya:

Sertifikat Halal Tidak Berlaku Seumur Hidup

Sertifikat halal dan logo halal tidak berlaku selamanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, masa berlaku sertifikat halal adalah empat (4) tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah itu, pelaku usaha wajib mengajukan perpanjangan apabila ingin tetap mencantumkan logo halal pada produknya.

Jika masa berlaku sertifikat sudah habis dan tidak diperpanjang, maka pelaku usaha tidak diperbolehkan mencantumkan logo halal pada kemasan produknya, meskipun secara bahan dan proses produksi tidak berubah.

Tanggal Kedaluwarsa Logo Halal

Meski logo halal tercantum pada kemasan, konsumen tidak dapat langsung mengetahui tanggal kedaluwarsa sertifikat halal hanya dari logo tersebut. Maka dari itu, untuk mengetahui keabsahan dan masa berlaku logo halal pada suatu produk, konsumen dapat:

  1. Memeriksa langsung ke situs resmi BPJPH (halal.go.id)
  2. Menanyakan kepada produsen atau pelaku usaha
  3. Memastikan nomor sertifikat halal pada kemasan sesuai dengan data resmi

Proses Perpanjangan Sertifikat Halal

Agar logo halal tetap bisa digunakan, pelaku usaha harus melakukan permohonan perpanjangan sertifikat halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Proses perpanjangan ini biasanya mencakup:

  • Pengajuan permohonan ke BPJPH
  • Audit ulang oleh LPH
  • Penetapan fatwa halal dari MUI
  • Penerbitan sertifikat halal baru

Jika perpanjangan tidak dilakukan tepat waktu, pelaku usaha bisa kehilangan hak untuk mencantumkan logo halal dan berisiko terkena sanksi administratif.

Perubahan Logo Halal Resmi

Sejak tahun 2022, Indonesia telah memiliki logo halal nasional yang baru, yang berlaku secara bertahap untuk menggantikan logo halal MUI. Logo baru ini berbentuk kaligrafi huruf Arab “halal” dalam bentuk gunungan wayang berwarna ungu, sebagai simbol khas budaya Indonesia.

Namun, penting dipahami bahwa logo halal baru hanya dapat digunakan oleh produk yang telah memperoleh sertifikat halal dari BPJPH, bukan dari lembaga lain.

Jadi, hal yang harus para pelaku usaha ingat bahwa logo halal tidak berlaku seumur hidup, melainkan hanya berlaku selama 4 tahun sejak tanggal sertifikat halal diterbitkan. Pelaku usaha wajib mengajukan perpanjangan sertifikat sebelum masa berlaku habis agar tetap dapat mencantumkan logo halal di produknya.

Bagi konsumen Muslim, penting untuk tidak hanya memperhatikan ada atau tidaknya logo halal, tetapi juga memeriksa keabsahan dan masa berlaku sertifikat halal untuk memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi.

Semoga artikel ini membantu!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *