Al Hilal Legal – Saat kamu mendirikan usaha, ada banyak hal penting yang tidak boleh kamu lewatkan, salah satunya dokumen legalitas usaha. Legalitas usaha adalah jati diri yang melegalkan sebuah usaha.
Sehingga, usaha tersebut dapat diakui oleh Masyarakat dan hukum. Legalitas usaha harus disahkan oleh undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku, sehingga usaha tersebut dapat terlindungi dengan berbagai dokumen yang sah di mata hukum.
Salah satu factor lain yang dapat mendukung keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh adanya unsur legalitas dari usaha yang sedang kamu rintis. Oleh sebab itu, legalitas usaha sangat perlu diperhatikan sejak saat kamu ingin memulai bisnis tersebut.
Dengan adanya izin usaha, maka kegiatan usaha yang kamu jalankan dapat terhindar dari penerbitan atau pembongkaran, kamu juga dapat melindungi beberapa hal lainnya seperti asset pribadi. Tak hanya itu saja, dengan adanya legalitas usaha kamu juga dapat membuat bisnis kamu bisnis kamu lebih berkembang lagi dan memudahkan kamu mendapatkan pinjaman modal usaha.
Ada beberapa dokumen legalitas Perusahaan yang harus dimiliki Perusahaan di antaranya : akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya.
Tergantung dari masing-masing jenis usaha yang sedang dijalankan. Simak penjelasan lebih lengkapnya sebagai berikut!
Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian usaha dibutuhkan ketika kamu ingin mendirikan perusahaan berbentuk PT, CV maupun Firma. Untuk membuatnya, kamu bisa mengunjungi Notaris untuk pembuatan akta pendirian usaha ini.
Biasanya akta pendirian usaha berisi tentang nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.
Akta pendirian usaha merupakan langkah awal yang harus dipenuhi untuk mengurus legalitas lainnya.
NPWP Badan Usaha
Legalitas selanjutnya yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha adalah NPWP Badan. Seperti orang pribadi, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada perusahaan yang usahanya bergerak dibidang perdagangan dan penyedia jasa.
SIUP berlaku selama perusahaan tersebut masih terus menjalankan kegiatan usahanya. Itu artinya selama bisnis masih berjalan, kamu tidak perlu untuk memperpanjang masa berlaku surat izin usaha.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Dokumen legalitas lainnya yang wajib dimiliki perusahaan adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Dokumen ini merupakan identitas yang menyatakan letak dan alamat sebuah perusahaan.
Persyaratan untuk membuat surat keterangan domisili ini biasanya berbeda-beda di setiap daerahnya. Dokumen ini bisa diajukan ketika kamu sudah mengantongi akta perusahaan dan SKDP memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan dokumen legalitas perusahan yang menyatakan bahwa usaha tersebut sudah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya. Kamu dapat langsung mengurus sendiri NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) di website resminya: https://oss.go.id/ .
Mengurus Izin Lanjutan (Izin Usaha dan Izin Komersial)
Dengan diterbitkannya peraturan terbaru, PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, pemerintah menyarankan bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya untuk mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission (OSS)).
Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24 Tahun 2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional dengan diberikan masa tenggang 2 tahun untuk suatu perusahaan memenuhi kelengkapan izin tersebut sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Nah, itulah penjelasan tentang beberapa dokumen legalitas yang harus kamu miliki ketika memulai sebuah bisnis. Dokumen legalitas dapat melindungi bisnis kamu sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Semoga bermanfaat, ya!
Ilustrasi dokumen. (Shutterstock/JARIRIYAWAT)
Penulis: Elis Parwati