
Menjalankan bisnis waralaba merupakan opsi yang paling banyak dipilih oleh para pengusaha karena memberikan kemudahan dalam hal produk dan pemasaran yang sudah terstruktur oleh pemilik waralaba. Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2007, waralaba adalah hak khusus yang diberikan kepada individu atau badan usaha untuk menjalankan bisnis dengan ciri khas tertentu melalui perjanjian yang telah terbukti berhasil.
Pentingnya Perjanjian Waralaba
Perjanjian waralaba berfungsi sebagai pengatur hak dan kewajiban antara pemberi (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). PP 42/2007 telah menetapkan poin-poin minimal yang harus ada dalam perjanjian ini, meskipun kedua pihak dapat menambahkan ketentuan spesifik sesuai kebutuhan.
Syarat Sah Perjanjian
Perjanjian waralaba harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, yang mencakup:
-
Kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
-
Kecakapan hukum para pihak (berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah).
-
Objek perjanjian yang jelas, yaitu waralaba.
-
Klausa halal, sesuai hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Kriteria Bisnis Waralaba
Tidak semua bisnis bisa menjadi waralaba. Berdasarkan Permendag No. 71 Tahun 2019, bisnis waralaba harus memiliki ciri khas usaha, terbukti menguntungkan, standar operasional tertulis, mudah diterapkan, dukungan berkelanjutan, dan hak kekayaan intelektual yang terdaftar.
Isi Perjanjian Waralaba
Pasal 6 Permendag 71/2019 mengatur beberapa poin penting dalam perjanjian waralaba, antara lain:
-
Identitas para pihak.
-
Jenis hak kekayaan intelektual.
-
Kegiatan usaha yang diperjanjikan.
-
Hak dan kewajiban franchisor dan franchisee.
-
Bantuan, pelatihan, dan fasilitas dari franchisor.
-
Wilayah usaha dan jangka waktu perjanjian.
-
Tata cara pembayaran fee atau royalti.
-
Ketentuan terkait kepemilikan dan ahli waris.
-
Penyelesaian sengketa dan perpanjangan perjanjian.
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
Franchisor dan franchisee wajib memiliki STPW sebagai izin resmi menjalankan bisnis waralaba. Pendaftaran ini kini lebih mudah dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ketentuan Non-Kompetisi
Untuk melindungi bisnis, franchisor dapat mencantumkan klausa non-kompetisi dalam perjanjian. Ketentuan ini melarang franchisee menjalankan bisnis serupa selama perjanjian berlaku atau hingga satu tahun setelahnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah pemanfaatan rahasia dagang franchisor.
Dengan memastikan semua poin penting ini tercantum dalam perjanjian, bisnis waralaba dapat berjalan lebih aman dan terstruktur.
Semoga bermanfaat!
Penulis : elis
Website : www.alhilalegal.com