Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Merek dalam dunia bisnis memiliki peran penting untuk memperkenalkan produk atau layanan kepada konsumen. Selain itu, merek juga berfungsi untuk membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh satu bisnis dengan bisnis lainnya.

Selain diciptakan, merek juga perlu didaftarkan agar memiliki kepemilikan yang sah dan mencegah penggunaannya oleh pihak lain tanpa izin. Pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, tidak semua merek bisa didaftarkan. Ada beberapa kriteria yang menyebabkan merek tidak dapat diterima untuk pendaftaran, sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Hal ini penting diketahui karena sering menjadi hambatan bagi pemilik bisnis saat mendaftarkan mereknya. Lantas, apa saja kriteria yang menyebabkan sebuah merek tidak bisa didaftarkan? Berikut penjelasannya.

Sekilas Tentang Merek dan Fungsinya

Secara umum, merek adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi, serta suara dan hologram.

Merek juga bisa berupa kombinasi dari dua atau lebih elemen tersebut yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh individu atau badan hukum dalam aktivitas perdagangan.

Merek terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan, dan perlindungan ini dapat diperpanjang.

Adapun fungsi merek di antaranya adalah:

  1. Sebagai identitas untuk membedakan hasil produksi seseorang atau badan hukum dari produksi orang lain.
  2. Sebagai alat promosi, di mana promosi cukup dilakukan dengan menyebutkan mereknya.
  3. Memberikan jaminan atas kualitas barang atau jasa.
  4. Sebagai penanda asal usul produk atau jasa.

Manfaat Pendaftaran Merek

Mendaftarkan merek memiliki beberapa manfaat penting, seperti:

  1. Menjadi bukti kepemilikan resmi atas merek yang didaftarkan.
  2. Dapat digunakan sebagai dasar untuk menolak merek yang sama atau serupa yang diajukan oleh pihak lain untuk produk atau jasa sejenis.
  3. Mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau serupa pada produk atau jasa sejenis.

Kriteria Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan

Sesuai dengan aturan dalam UU Merek, merek tidak dapat didaftarkan jika:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, hukum, moral, agama, atau ketertiban umum.
  • Sama atau hanya menggambarkan barang atau jasa yang didaftarkan.
  • Mengandung unsur yang menyesatkan tentang asal, kualitas, jenis, atau tujuan barang dan/atau jasa.
  • Mengandung keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau kegunaan barang atau jasa.
  • Tidak memiliki kekuatan pembeda.
  • Merupakan nama umum atau simbol milik publik.

Kriteria Merek yang Akan Ditolak

Selain itu, permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika:

  • Memiliki kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Memiliki kesamaan dengan merek terkenal milik pihak lain, baik untuk barang atau jasa sejenis maupun tidak sejenis.
  • Sama dengan indikasi geografis yang telah terdaftar.
  • Menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau badan hukum tanpa izin tertulis.
  • Menyerupai bendera, lambang, atau simbol suatu negara atau lembaga internasional tanpa izin tertulis.
  • Meniru tanda resmi atau cap yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah.

Demikian kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan atau akan ditolak saat pengajuan. Jika Anda sedang menjalankan bisnis dan berencana mendaftarkan merek, pastikan merek Anda sudah sesuai dengan ketentuan DJKI.

Jika masih ragu atau memiliki pertanyaan, Anda bisa berkonsultasi dengan Al Hilal Legal.

No. tlp/WA: 085295792038

Instagram: @alhilal.legal

Sumber gambar: iStock

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *