Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Nama merupakan aspek penting yang membedakan suatu perusahaan dengan pesaingnya. Tidak hanya nama merek, namun juga Nama Perseroan Terbatas (PT) memegang peranan penting dalam identitas sebuah usaha.

Meskipun keduanya merupakan bentuk penamaan untuk suatu entitas bisnis, namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Penamaan merek ditujukan untuk produk atau jasa yang dimiliki oleh perusahaan atau individu, sedangkan Nama PT digunakan untuk mengidentifikasi suatu perusahaan sebagai badan hukum yang sah.

Namun, bagaimana jika nama merek digunakan sebagai nama PT, atau sebaliknya?

Penggunaan nama merek yang sama dengan Nama PT adalah sah, seperti contohnya “Tokopedia”, yang merupakan nama merek dari platform e-commerce sekaligus Nama PT “PT Tokopedia”.

Namun, perlu dicatat bahwa penggunaan nama merek atau Nama PT tersebut harus dilakukan dengan syarat bahwa belum ada pihak lain yang telah mendaftarkannya terlebih dahulu.

Tetapi, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak jika merek tersebut mirip atau menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum yang dimiliki oleh orang lain, kecuali dengan adanya persetujuan tertulis dari pemiliknya (Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Merek).

Oleh karena itu, jika ada orang lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama dengan Nama PT Anda, kemungkinan besar permohonan pendaftaran merek tersebut akan ditolak. Namun, ada pengecualian jika Nama PT yang Anda gunakan juga digunakan sebagai merek bisnis Anda dan sudah terdaftar (Penjelasan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Merek).

Jika kamu menghadapi situasi di mana ada pihak lain yang mencoba mendaftarkan merek yang menyerupai Nama PT Kamu, langkah yang dapat diambil adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan merek yang terdaftar (Pasal 76 UU Merek).

Gugatan tersebut harus diajukan kepada Pengadilan Niaga dalam waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek (Pasal 77 UU Merek).

Dengan demikian, penggunaan Nama PT sekaligus sebagai nama merek adalah hal yang diperbolehkan. Namun, jika ada upaya pendaftaran merek yang sama dengan Nama PT kamu oleh pihak lain, kemungkinan besar permohonan pendaftaran merek tersebut akan ditolak.

Selama Nama PT kamu juga digunakan sebagai merek dan sudah terdaftar, kamu memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga dalam hal terjadi perselisihan merek.

Jika kamu membutuhkan bantuan dalam mengajukan permohonan merek, kami siap membantu. Yuk, hubungi Al Hilal Legal sekarang juga!

Sumber gambar: heylaw.id

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *