
Sumber: istockphoto.com
Indonesia adalah negara yang unik. Di satu sisi, kita memiliki sistem hukum kontemporer yang didasarkan pada undang-undang (rechtspositivisme), dan di sisi lain, kita memiliki banyak hukum adat, yaitu aturan tak tertulis yang berakar di masyarakat. Apakah hukum adat ini masih ada dan diakui dalam sistem pengadilan kontemporer?
Rechtspositivisme: Hukum Harus Tertulis dan Jelas
Rechtspositivisme adalah pandangan bahwa hukum harus berasal dari negara dan diatur secara resmi dalam bentuk undang-undang. Yang tidak tertulis? Itu dianggap bukan hukum. Menurut perspektif ini, hakim tidak boleh bertindak berdasarkan prinsip budaya atau moral yang tidak tercantum dalam hukum saat mereka memberikan keputusan.
Hukum Adat: Hidup, Luwes, dan Kontekstual
Hukum adat, di sisi lain, bergantung pada norma sosial-budaya lokal dan fleksibel. Hukum adat memiliki kekuatan yang diakui secara sosial dan moral, meskipun tidak tertulis.
Pertemuan antara Dua Sistem di Pengadilan
Dalam implementasinya, hukum adat masih dapat diterima dalam sistem hukum Indonesia. “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.” (Pasal 18B, ayat 2) UUD 1945. Selain itu, hukum adat juga diakui oleh beberapa produk hukum nasional, seperti:
- Penyelesaian sengketa tanah ulayat
- Peradilan adat di Papua atau Aceh
- Pengurangan pidana karena adanya penyelesaian adat
Tantangannya di Pengadilan Modern
- Formalitas vs. Fleksibilitas
Sistem pengadilan membutuhkan bukti dan prosedur yang jelas. Hukum adat, di sisi lain, lebih banyak didasarkan pada persetujuan dan prinsip moral.
- Minimnya Dokumentasi
Banyak hukum adat tidak didokumentasikan dengan baik, sehingga sulit untuk membuat rujukan resmi.
- Hakim Tidak Familiar
Tidak semua hakim memahami konteks sosial-budaya hukum adat di daerah tertentu.
Tapi Bukan Berarti Nggak Bisa!
Hukum adat dapat menjadi bagian dari sistem hukum nasional dengan menggunakan pendekatan yang bijak dan terbuka. Selama hukum adat tidak bertentangan dengan UUD, Mahkamah Konstitusi bahkan pernah menyatakan bahwa itu adalah sumber hukum yang sah.
Penutup
Hukum tidak hanya sekadar pasal, ia juga soal rasa, konteks, dan nilai hidup bersama. Hukum adat tidak hanya dapat hidup berdampingan dengan hukum negara, tetapi juga dapat memperkaya dan memberi warna tersendiri dalam upaya mewujudkan keadilan di negeri yang kaya akan adat dan budaya seperti Indonesia.
Jadi, saat hukum konvensional dan pengadilan kontemporer bertemu, pertanyaannya bukan lagi “bisa atau tidak”; itu tentang bagaimana kita dapat membantu satu sama lain.
Penulis: Silmi Fitriani