Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Pemerintah telah mengaplikasikan berbagai kebijakan dan program guna memberikan dukungan kepada para pelaku bisnis di semua tingkatan, termasuk skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Tak hanya bertujuan untuk mendukung tumbuh kembangnya perusahaan, fasilitas yang disediakan oleh pemerintah juga untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan memacu inovasi.

Berharap dengan adanya dukungan yang kuat dari pemerintah seperti ini, para pebisnis pun dapat memiliki kesempatan yang lebih besar lagi untuk menciptakan ekonomi yang lebih sesuai dan berkelanjutan. Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), telah menyediakan fasilitas usaha untuk mendukung hal tersebut.  Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 terkait Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Apa Itu Fasilitas Berusaha?

Fasilitas Berusaha merupakan insentif dari pemerintah kepada perusahaan untuk memotivasi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini mencakup berbagai macam insentif, baik itu berupa fiskal maupun non-fiskal, serta memudahkan layanan penanaman modal, sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Dengan kata lain keuntungan bisnis yang telah mengantongi legalitas bisa mendapatkan fasilitas berusaha. Fasilitas yang diberikan kepada pelaku usaha bertujuan untuk mendorong investasi, aktivitas ekonomi, dan peningkatan daya saing, serta membantu proses persiapan produksi komersial serta melindungi kegiatan usaha nasional dan industri domestik.

Mengutip dari berbagai sumber, adapun keuntungan lainnya jika kita memiliki legalitas usaha yang sedang kita kembangkan, di antaranya:

1. Tax Holiday

Dalam Peraturan BKPM Nomor 4/2021, tax holiday disebut sebagai “fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.” Tax holiday adalah insentif pajak yang diberikan kepada perusahaan yang bertujuan untuk menarik investor asing. Umumnya ini diberikan oleh negara-negara berkembang. Tax holiday juga memberikan keuntungan bagi bisnis yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga dapat menikmati keringanan pajak atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali.

Apapun bidang usaha yang kita kembangkan, bisa mendapat fasilitas ini dan dapat dicek pada OSS. Tax holiday juga memiliki tujuan utama yakni untuk mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja dalam suatu wilayah atau sektor tertentu. dan pertumbuhan ekonomi.  Selain itu wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir bisa memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.

2. Tax Allowance

Keuntungan ini merupakan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu dengan tujuan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi dengan memberikan keringanan pajak dalam jumlah tertentu. Tax allowance diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha di bidang usaha tertentu yang telah lama berdiri.

Tax allowance dilakukan dengan cara pengurangan pajak yang perhitungannya diperkirakan berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan. Hal itu dapat mencakup investasi dalam riset dan pengembangan, pendidikan, atau penggunaan sumber energi terbarukan.

3. Investment Allowance

Wajib pajak yang melakukan investasi di industri padat karya berhak mendapat fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto hingga tingkat tertentu dari jumlah investasi dalam periode waktu yang telah ditentukan.  Industri padat karya merupakan industri yang membutuhkan sumber daya manusia dalam jumlah yang banyak. Contoh dari industri padat karya diantaranya industri konstruksi, pertanian, energi terbarukan, transportasi, dan lain sebagainya. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di sektor padat karya dengan mempekerjakan hingga 300 tenaga kerja Indonesia. Hal tersebut dapat membantu meningkatkan bisnis yang sedang kita kembangkan.

4. Vokasi

Vokasi kerap disebut sebagai fasilitas pengurangan penghasilan bruto untuk penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dengan basis kompetensi tertentu. Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran yang meliputi:

  1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran;
  2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran dengan ketentuan:
  3. Telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu;
  4. Memiliki Perjanjian Kerjasama;
  5. Tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan
  6. Telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal.

Kompetensi tertentu merupakan kompetensi yang diajarkan pada:

  1. Sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/ atau tenaga kependidikan;
  2. Perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
  3. dan/atau Balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instrukturi dan/ atau tenaga kepelatihan.pendidik, dan/ atau tenaga kependidikan;
  4. Perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
  5. dan/atau Balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instrukturi dan/ atau tenaga kepelatihan.

5. Penelitian dan pengembangan (Litbang)

Bagi wajib pajak yang melaksanakan  kegiatan penelitian dan pengembangan khusus, mereka bisa diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimum 300% dari total biaya yang telah mereka keluarkan untuk kegiatan terkait dalam periode waktu tertentu. Fasilitas penelitian dan pengembangan ini dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 terkait Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia (Permenkeu 153/2020).

6. Fasilitas Impor

Keuntungan bisnis memiliki legalitas adalah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk impor dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa. Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 terkait Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal (Permenkeu 176/2009), sebagaimana diubah dalam Permenkeu lain pada tahun 2012 dan 2015.

Sektor industri pembangkitan listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015 terkait Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Permenkeu 66/2015).

Serta kepada pihak yang terlibat dalam kontrak karya/PKP2B sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2019 terkait Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Permenkeu 116/2019).

7. Fasilitas Untuk Kawasan Ekonomi Khusus

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki fasilitas khusus yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus (PP 12/2020).

Serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (PP 12/2020).

Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan yang meliputi:

  1. Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan
  2. Fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Sumber gambar: arvahub.com

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *