Al Hilal Legal – Memulai perjalanan bisnis memerlukan persiapan yang matang. Selain modal dan rencana bisnis, legalitas usaha adalah salah satu fondasi yang tak boleh diabaikan. Legalitas ini mencerminkan identitas usaha Kamu dan memastikan operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan perlindungan hukum yang diperlukan.
Lantas, apa yang dibutuhkan untuk mendapatkan legalitas usaha? Dokumen apa yang wajib dimiliki? Mari kita bahas dengan lebih mendalam!
Arti Dokumen Legalitas Usaha
Dokumen legalitas usaha merupakan kumpulan berkas yang diperlukan oleh sebuah entitas untuk menjalankan kegiatan bisnisnya secara sah. Dokumen-dokumen ini memberikan bukti bahwa perusahaan telah terdaftar dan sah beroperasi.
Keberadaan dokumen ini memberikan keuntungan seperti perlindungan aset usaha dan pribadi, mendukung pertumbuhan bisnis, meningkatkan kredibilitas, dan mempermudah proses perolehan modal. Karena perannya yang krusial, pemahaman tentang dokumen legalitas usaha menjadi sangat penting sebelum memulai bisnis.
Beragam Jenis Dokumen Legalitas Usaha
Berikut beberapa dokumen legalitas usaha yang umum diperlukan di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku:
1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan Usaha
NPWP diperlukan untuk urusan perpajakan, perbankan, dan legalitas lainnya seperti pembuatan SIUP, pengajuan pinjaman ke bank, hingga pembuatan rekening perusahaan.
2. Akta Pendirian Usaha
Dokumen ini adalah langkah awal dalam mendirikan usaha dan memuat informasi penting tentang entitas bisnis. Apa pun jenis entitas yang Anda pilih, baik itu firma, PT, maupun CV, semua membutuhkan akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Biasanya berisi nama badan usaha, jenis, usaha, lokasi, susunan pengurus, dan lain sebagainya. Sama seperti NPWP, akta pendirian usaha juga dibutuhkan untuk mengurus dokumen legalitas lainnya.
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk bisnis di sektor perdagangan dan jasa. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, ada empat jenis SIUP berdasarkan jumlah modal yang disetorkan, yakni:
- SIUP Mikro modal yang disetor tidak lebih dari Rp50 juta
- SIUP Kecil, besar modal disetor antara Rp50 – Rp500 juta
- SIUP Menengah, besar modal yang disetor antara Rp500 – Rp10 miliar
- SIUP Besar, punya modal disetor lebih dari Rp10 miliar.
Selama kamu masih menjalankan usaha, kamu tidak perlu melakukan pembaruan.
4. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
Memberikan bukti bahwa usaha memiliki alamat yang jelas yang berada di kawasan perkantoran (bukan rumah).
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
Membuktikan pendaftaran usaha dan diperlukan untuk berbagai proses bisnis. Sebelumnya, TDP baru bisa dibuat setelah pengusaha memiliki akta pendirian, SKDP, SIUP dan NPWP. Namun, setelah diterbitkannya PP. 24/2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, TDP bisa diurus lewat sistem OSS (Online Single Submission) setelah akta pendirian dibuat.
Kemudian, dalam peraturan yang sama, yakni pada Pasal 26 Huruf A, TDP berubah menjadi NIB (Nomor Induk Berusaha). Jadi, jika pelaku usaha sudah punya NIB lewat OSS, secara otomatis mereka juga sudah memiliki TDP karena NIB berlaku untuk pengesahan TDP.
Pentingnya Legalitas Usaha
Mengapa memiliki dokumen legalitas usaha begitu penting?
- Memastikan kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku.
- Melindungi aset dan kekayaan intelektual perusahaan.
- Memudahkan akses modal untuk pengembangan bisnis.
- Meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen dan pihak lainnya.
- Mempermudah dalam mendapatkan proyek atau tender bisnis.
Hubungan dengan Transaksi Bisnis
Dokumen legalitas usaha tidak hanya penting untuk perizinan, tetapi juga untuk transaksi bisnis. Kontrak dan perjanjian memiliki kekuatan hukum yang vital, melindungi perusahaan dari potensi masalah hukum di masa mendatang.
Pastikan untuk melengkapi dokumen-dokumen legalitas sesuai dengan aturan yang berlaku dalam bisnis kamu. Selain itu, pastikan juga Kamu memiliki platform transaksi bisnis yang handal untuk kelancaran operasional.
Sumber gambar: kotakhukum.com
Penulis: Elis Parwati