Al Hilal Legal

A dump truck driving on a dirt road AI-generated content may be incorrect.

Sumber: pngtree.com

AL HILAL LEGAL – Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya tambangnya mulai dari batu bara, minyak bumi, gas alam, emas, perak, tembaga, nikel, timah, bauksit, biji besi, belerang, pasir besi, intan, fosfat, platina, timbal, dan masih banyak lainnya.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menunjukkan bahwa ada 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan dengan luas total 66.593,18 hektar di Indonesia. Dari luas wilayah tersebut terdapat 63 perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2024. Angka ini dapat dikatakan banyak karena mengingat untuk mendirikan bisnis atau perusahaan tambang itu memerlukan strategi yang matang, keselamatan kerja yang mumpuni, dan modal yang sangat besar, sehingga hanya beberapa pengusaha tertentu yang dapat menggeluti bisnis pada sektor ini.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa di sektor pertambangan Indonesia ini banyak pertambangan-pertambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal. Pada tahun 2022 ada sebanyak 2.700 lokasi pertambangan ilegal yang tercatat di Kementrian ESDM RI. Hal ini menjadi perhatian khusus karena untuk membuka usaha pertambangan dibutuhkan beberapa legalitas yang harus dipenuhi diantaranya yaitu:

Legalitas yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertambangan di Indonesia meliputi beberapa persyaratan administratif, perizinan, dan teknis berikut:

  1. Persetujuan Prinsip Penanaman Modal

Mengajukan persetujuan prinsip ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelum pendirian PT.

  1. Bentuk Badan Usaha

Perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), baik PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

  1. Akta Pendirian dan Pengesahan

Akta pendirian perusahaan harus dibuat di hadapan notaris dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

  1. Modal dan Pemegang Saham

Minimal modal investasi Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan minimal dua pemegang saham, dengan ketentuan kepemilikan asing maksimal 75% untuk eksplorasi dan 49% untuk operasi produksi.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Perusahaan wajib memiliki NIB sebagai identitas dan legalitas usaha yang diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission).

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK)

Izin utama yang harus dimiliki sesuai tahap kegiatan usaha (eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, atau penjualan) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pemerintah daerah yang berwenang.

  1. Dokumen Teknis dan Administratif Lainnya
  • Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) lengkap dengan koordinat geografis
  • Rencana kerja dan studi kelayakan
  • Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan pengelolaan lingkungan dan ketentuan lainnya
  • Laporan keuangan dan bukti pelunasan iuran tetap serta harga kompensasi data informasi hasil pertambangan (untuk perusahaan yang sudah berjalan)
  1. Persyaratan Lingkungan

Memiliki dokumen izin lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan lain yang relevan

  1. Divestasi Saham dan Mitra Lokal

Setelah lima tahun operasi, perusahaan PMA wajib melakukan divestasi minimal 20% saham kepada pihak Indonesia. Kepemilikan mitra lokal minimal 5% dalam joint venture, sesuai ketentuan.

  1. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Jika perusahaan bergerak di bidang jasa penunjang pertambangan, harus memiliki IUJP sesuai ketentuan dan persyaratan administratif yang lengkap seperti NPWP, NIB, akta pendirian, susunan direksi, dan dokumen pendukung lainnya.

Keseluruhan persyaratan ini wajib dipenuhi agar perusahaan pertambangan dapat beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia, termasuk Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Penulis: Maya Siti Nur Hodijah

Website: alhilallegal.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *