Al Hilal Legal

bisnis kue lebaran

Al Hilal Legal – Tak terasa sebentar lagi kita akan menyambut tamu Istimewa bulan Ramadhan. Bulan Ramadhan tak hanya membawa keberkahan bagi seluruh umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh, tetapi juga bagi orang-orang yang menggeluti usaha di bidang makanan, salah satunya kue kering.

Menjelang perayaan hari raya Idul Fitria tau lebaran, kue kering menjadi salah satu makanan favorit dan banyak dicari oleh para konsumen. Ada pula berbagai jenis kue kering yan dimaksud adalah nastar, kastengel, putri salju, kue lidah kucing serta berbagai jenis kue yang lainnya.

Hal tersebut tentunya menyebabkan permintaan kue kering akan meningkat dengan tajam, bahkan hingga 200 persen dibandingkan dengan hari-hari biasanya. Meningkatnya permintaan pasar akan kue kering, biasanya dijadikan sebagai momen Istimewa dan peluang untuk meraup keuntungan dari usaha musiman tersebut.

Nah, apakah Anda juga termasuk salah satu yang tertarik untuk membuka usaha kue kering menjelang lebaran tahun 2025 ini? Saatnya Anda mencari tahu terkait potensi dan legalitas usaha untuk menjalankan bisnis kue kering yang kita ulas dalam artikel ini.

Bisnis Kue Lebaran, Peluang Usaha yang Menguntungkan

Hingga saat ini, peluang usaha di Indonesia terutama dalam bidang kuliner rupanya sangat menjanjikan, karena hal ini cukup memberikan potensi serta keuntungan yang cukup baik. Salah satu usaha kuliner yang banyak diminati dan terbilang cukup menjanjikan adalah bisnis kue kering. Bisnis yang satu ini berpotensi besar, mengingat permintaan konsumen yang cukup tinggi terlebih lagi saat memasuki bulan Ramadhan hingga menjelang lebaran.

Kue kering memiliki berbagai jenis dan bentuk serta rasa yang berbeda-beda. Biasanya rasa dibuat menyesuaikan dengan selera masyarakat setempat sehingga banyak digemari dan dibeli oleh orang-orang di sekitarnya. Dan tidak menutup kemungkinanbisa menjadi makanan khas dari daerah tersebut.

Tak hanya itu saja, kue kering juga cukup mudah dalam pembuatan serta mempunyai masa waktu kadaluarsa yang relative lebih lama jika dibandingkan dengan kue basah. Terlebih lagi sekarang ini banyak sekali resep kue kering baru yang bis akita pilih. Waktu berjualan kue kering pun cukup fleksibel, terutama bagi Anda yang mau menjadikan bisnis kue kering sebagai sampingan.

Kisah Sukses Diah Cookies

Salah satu pengusaha yang sudah sukses menjalankan bisnis kue kering yaitu Diah Arfianti pemilik usaha kue kering Diah Cookies. Bisnisnya telah berlangsung selama puluhan tahun. Sejak tahun 2001, ibu Diah memasarkan kue kering buatannya untuk memperoleh penghasilan tambahan setiap momen menjelang lebaran.

Akan tetapi, sejak suaminya terkena PHK di tahun 2012, Ibu Diah memutuskan untuk mulai menjual kue kering tak hanya di momen lebaran saja, mengingat penjualan kue kering mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

Pada awal didirikan, Diah Cookies hanya mempunyai 3 varian kue kering dimulai dari kastengel, choco chip hingga putri salju. Namun, saat ini Diah Cookies sudah mencapai 23 varian kue kering yang dapat dipilih oleh para konsumen.

Untuk memasarkan produknya, Ibu Diah memanfaatkan media sosial dna toko kue miliknya. Supaya semakin menarik, Ibu Diah juga menyediakan hampers lebaran yang terdiri dari sejumlah toples dengan varian yang berbeda dengan harga yang juga bervariasi tentunya.

Legalitas Apa Saja yang Harus Dimiliki dalam Bisnis Kue Kering?

Menyambut bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, permintaan kue kering tentunya akan semakin meningkat. Hal ini akan menjadi peluang usaha yang sangat menjanjikan. Namun, perlu Anda perhatikan jika ingin membuka bisnis ini. Ada beberapa perizinan yang harus dimiliki oleh para pelaku bisnis sebagai legalitas yang dapat mengesahkan kegiatan usaha tersebut.

Lantas, apa saja perizinan yang perlu diurus oleh para pelaku bisnis yang mau membuka bisnis kue kering? Simak penjelasan berikut yang dikutip dari laman hukum online:

Perizinan Usaha Bisnis Kue Lebaran

Sebelum memulai bisnis kue kering jelang lebaran, Anda diwajibkan untuk memperoleh izin usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) pada system Online Single Submission (OSS).

Adapun KBLI untuk bisnis kue kering di system OSS adalah KBLI 10710-Industri Produk Roti dan Kue yaitu usaha mikro, usaha kecil dan menengah mempunyai Tingkat risiko rendah. Sedangkan, untuk bisnis yang besar termasuk Tingkat risiko tinggi.

Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021 menjelaskan perizinan berusaha untuk kegiatan berisiko rendah terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan untuk tingkat risiko tinggi terdiri atas NIB dan Izin (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021).

SPP-IRT

Bagi para pelaku bisnis yang memproduksi kue kering di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis atau umumnya pelaku bisnis skala mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Berikut adalah persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:

  • Memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan.
  • Sarana produksi pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) telah memenuhi syarat setelah diperiksa.
  • Label Pangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sertifikat Halal

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021) produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Hal tersebut sebagai jaminan produk halal sebagai kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.Sertifikat halal diberikan terhadap produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi proses produk halal.

Izin Edar Pangan

Pelaku bisnis dalam menjual produk kue kering diwajibkan untuk mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pasal 5 ayat (2) Peraturan BPOM 23/2023 menjelaskan Izin edar pangan olahan termasuk dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diterbitkan sebagai bentuk persetujuan registrasi baru.

Izin Usaha Industri (IUI)

Izin usaha Industri juga dibutuhkan bagi pelaku bisnis yang memulai usahanya melalui produksi sendiri, berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri.

Lebih lanjut IUI diklasifikasikan menjadi industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar,  berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.

Jika Anda memenuhi legalitas tersebut, tentunya konsumen bisa lebih percaya terhadap kualitas dan keandalan produk yang Anda jual. Hal ini juga bisa membangun citra positif terkait bisnis Anda di mata konsumen. Hal tersebut juga bisa meningkatan loyalitas konsumen dan memperluas jangkauan pasar.

Tak Cuma itu saja, dengan mengantongi  izin, para pelaku bisnis tentunya juga bisa menjamin bahwa kue keringnya aman untuk dikonsumsi. Hal ini sangat penting guna  memastikan bahwa produk yang Anda jual telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Penulis: elis

Sumber foto: alhilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *