Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – PT Perorangan bisa jadi alternatif bagi kamu yang memiliki modal usaha dengan skala mikro dan kecil. Meski didirikan oleh satu orang, namun PT Perorangan juga berstatus sebagai badan hukum yang sejenis dengan PT biasa yang membutuhkan setidaknya dua orang pendiri.

PT Perorangan pada hakikatnya memberikan manfaat yang hampir mirip seperti PT Persekutuan Modal atau PT biasa, hanya saja dari segi aspek pendirian dan struktur organisasi, PT Perorangan memiliki perbedaan dengan PT biasa, yakni tidak memerlukan akta notaris untuk mendirikannya serta tidak memiliki organ Dewan Organ Komisaris.

Lantas, bagaimana dengan ketentuan modal PT Perorangan? Apakah jumlah modal yang dibutuhkan untuk mendirikan PT Perorangan sama dengan PT biasa? Yuk, simak penjelasan berikut.

Dilansir dari beberapa sumber yang menyimpulkan bahwa dalam mendirikan PT Perorangan ada sejumlah dokumen yang harus kamu siapkan dan persyaratan wajib yang perlu dipatuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 syarat yang mesti dipenuhi untuk mendirikan PT Perorangan di antaranya sebagai berikut:

  1. PT Perorangan harus didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia.
  2. WNI yang ingin mendirikan PT Perorangan harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan sudah cakap hukum
  3. Saham hanya dipegang oleh satu orang
  4. Hanya bisa mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun

Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021 menjelaskan bahwa untuk mendirikan PT Perorangan hanya dibutuhkan pernyataan pendirian yang meliputi:

  • Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
  • Jangka waktu berdirinya
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
  • Nilai nominal dan jumlah saham
  • Alamat PT Perorangan
  • Nama lengkap, TTL, Pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan.

Nantinya Surat Pernyataan Pendirian harus didaftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham. Atas pendaftaran tersebut, Sertifikat Pernyataan Pendirian pun akan terbit secara elektronik. Sertifikat tersebut kemudian bisa dicetak oleh pelaku usaha.

Berapa Banyak Modal yang Dibutuhkan untuk Mendirikan PT Perorangan?

Terkait besaran modal dasar PT Perorangan telah diatur dan ditentukan berdasarkan keputusan sendiri.

Modal dasar PT Perorangan tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Hal ini diterangkan dalam Pasar 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.

“Bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian perntaraan pendirian PT Perorangan.”

Terkait dengan ketentuan modal PT Perorangan, pelaku usaha harus mencermati kriteria skala usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dalam Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa,

Usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan sebagai berikut:

  1. Usaha mikro – memiliki modal usaha dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Usaha kecil – memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  3. Usaha menengah – memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Maka dengan itu, dapat disimpulkan bahwa untuk mendirikan PT Perorangan sesuai dengan kriteria UMK maka batas maksimal modal usaha sekitar Rp 5 miliar.

Ketentuan tentang mpdal PT Perorangan juga ada hubungannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Berdasarkan Pasal 7 ayat (!) PP 5/2021

Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau usaha besar.

Dengan demikian, masing-masing KBLI memiliki tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang berbeda sehingga berpengaruh terhadap jenis Perizinan Usaha yang harus dipatuhi dan dipenuhi.

Sumber gambar: https://pascasarjana.umsu.ac.id/

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *