Al Hilal Legal

21,600+ Nft Stock Photos, Pictures & Royalty-Free Images - iStock | Nft token, Nft art, Nft coin

Sumber: istockphoto.com

Di era digital saat ini, NFT (Non-Fungible Token) menjadi perbincangan hangat, terutama di bidang seni, musik, dan koleksi digital. Banyak kreator menjual karya mereka sebagai NFT, sehingga pembeli merasa seperti mereka memiliki semua karya mereka.

Namun ada satu pertanyaan penting: apakah membeli NFT sama dengan membeli hak kekayaan intelektual (HKI)? Pembuat atau pemilik NFT karya digital tersebut adalah pemilik sahnya? Kita perlu memahami lebih jauh hubungan antara NFT dan hukum kekayaan intelektual (HKI) sebelum dapat menjawabnya.

Apa Itu NFT?

NFT (Non-Fungible Token) adalah aset digital unik yang tersimpan dalam blockchain dan tidak dapat ditukar secara identik dengan token lain. NFT dapat mewakili berbagai jenis karya, seperti

  • Ilustrasi digital
  • Musik
  • Video pendek
  • Game items
  • Koleksi digital, dan lainnya

NFT bukan file gambarnya, tetapi bukti kepemilikan karya tersebut yang tercatat secara publik di blockchain.

Memiliki NFT ≠ Memiliki Hak Cipta

Ini poin penting yang sering disalahpahami.

Ketika seseorang membeli token dengan NFT, mereka membeli token unik yang menunjukkan kepemilikan atas file digital. Namun, mereka tidak otomatis menerima hak cipta, hak komersial, atau hak untuk memodifikasi karya tersebut.

Hukum kekayaan intelektual menyatakan:

  • Kecuali hak cipta secara eksplisit diberikan melalui kontrak atau lisensi, kreator asli tetap memiliki hak cipta.
  • Pemilik NFT hanya dapat melihat, menyimpan, atau memamerkan karya tersebut tanpa lisensi tambahan. Mereka tidak dapat menjual ulang modifikasi atau mencetaknya untuk tujuan komersial.

Siapa Pemilik Sesungguhnya?

  1. Kreator (Artis, Musisi, Desainer)

Biasanya, kreator adalah pemilik hak kekayaan intelektual yang melekat pada karya. Kecuali mereka secara tegas mengalihkan hak itu melalui lisensi tertulis.

  1. Pembeli NFT

Pembeli memiliki “bukti kepemilikan digital” atas karya yang tertaut dalam NFT, tapi bukan karya itu sendiri secara hukum.

  1. Platform NFT (seperti OpenSea, Rarible, dll.)

Platform hanya menyediakan sarana transaksi dan tidak memiliki hak atas NFT atau karya digital.

Contoh Kasus: Saat Hak Kekayaan Intelektual Disalahpahami

  • Kasus 1: Penjualan karya seniman tanpa izin sebagai NFT Meskipun NFT-nya dapat digunakan di blockchain, itu tetap merupakan pencurian karya secara hukum.
  • Kasus 2: Pembeli NFT percaya bahwa mereka dapat menjual barang dari karya tersebut tanpa lisensi eksplisit dari kreator. Pelanggaran hak cipta juga termasuk dalam hal ini.

Apakah Hukum Indonesia Mengatur Ini?

Per 2024, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur NFT secara rinci. Namun, UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 tetap berlaku untuk karya digital, termasuk yang dijual dalam bentuk NFT.

Artinya:

  • Karya NFT tetap dilindungi hukum hak cipta
  • Pencatatan blockchain tidak menggantikan pengalihan hak secara hukum
  • Perselisihan atas NFT bisa dibawa ke jalur hukum jika melanggar hak cipta atau merek

Tips Aman Bertransaksi NFT Secara Hukum

✔️ Cek keaslian kreator karya sebelum membeli

✔️ Baca terms of use atau perjanjian lisensi NFT

✔️ Tanyakan langsung pada kreator tentang hak penggunaan

✔️ Jangan menjual ulang, memodifikasi, atau mengomersialkan karya tanpa izin

✔️ Jika Anda adalah kreator, pastikan NFT Anda disertai lisensi yang jelas

Penutup

Dunia NFT memberi kreator dan kolektor digital banyak peluang, tetapi juga menimbulkan pertanyaan penting tentang hak hukum atas karya digital. Ingatlah bahwa membeli NFT bukan berarti membeli hak atas karya digital secara hukum.

Sebagai pembeli, pahami hak yang Anda miliki. Sebagai kreator, lindungi karya Anda dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Meskipun NFT mungkin berbeda dari aset digital lainnya, tetapi hukum tetap berlaku.

Penulis: Silmi Fitriani

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *