Al Hilal Legal – Impor adalah aktivitas legal memindahkan barang atau komoditas dari satu negara ke negara lain, sering kali untuk tujuan perdagangan.
Proses ini melibatkan membawa barang dari luar negeri ke dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat diproduksi secara lokal karena keterbatasan sumber daya.
Bagi para pelaku usaha, baik lokal maupun asing, yang ingin mengimpor barang secara legal, sangat penting memahami prosedur untuk memperoleh izin impor sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini memastikan bahwa kegiatan impor berlangsung dengan izin atau lisensi yang resmi dan sah.
Izin impor diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha, baik perusahaan lokal maupun asing, untuk mengimpor produk dalam wilayah kepabeanan, seperti di Indonesia.
Dasar Hukum
- UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan
- UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Beberapa regulasi Permendag terkait kebijakan dan pengaturan impor dari tahun 2021 hingga 2022
Tujuan dan Manfaat Impor
Impor di Indonesia bertujuan untuk:
- Memenuhi kebutuhan domestik yang tidak dapat diproduksi secara lokal.
- Mendapatkan barang atau bahan baku yang tidak tersedia di dalam negeri.
- Meningkatkan neraca pembayaran, mengurangi inflasi, dan menekan keluarnya devisa.
- Meningkatkan ketersediaan komoditas atau barang tertentu.
- Mendukung stabilitas dan perkembangan ekonomi nasional.
- Memberikan keuntungan bagi importir dari margin jual beli barang impor.
Perizinan Impor Melalui Sistem OSS
Perizinan impor kini menjadi lebih efisien dengan adanya OSS (Online Single Submission), yang memungkinkan pengurusan izin impor secara online dan lebih cepat dibandingkan metode manual.
Melalui OSS, importir tidak lagi membutuhkan Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) sebagai izin dasar. Sistem baru ini mengintegrasikan semua perizinan di bawah naungan OSS, dimana NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diperoleh berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan, API, dan akses kepabeanan.
Pelaku usaha yang ingin melakukan impor harus memiliki API, yang terbagi menjadi API-U untuk umum dan API-P untuk produsen.
Sekarang Anda sudah memahami izin impor yang perlu diketahui. Impor memiliki peran penting dalam perekonomian global dan nasional, sama pentingnya dengan ekspor, dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri yang belum terpenuhi serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Untuk bantuan lebih lanjut dalam pembuatan PT, kunjungi Al Hilal Legal. Tim kami siap membantu Anda memaksimalkan keuntungan dengan mengurus segala dokumen legalitas yang diperlukan.
Sumber gambar: bisnis.solopos.com
Penulis: Elis Parwati