
Sumber: dgip.go.id
AL HILAL LEGAL – Di era digitalisasi yang semakin berkembang saat ini persaingan bisnis menjadi semakin ketat, dimana bisnis dapat dilakukan secara digital dan mudah diakses oleh para pelanggan. Melalui digitalisasi, para pebisnis dapat dengan mudah mendapatkan merek dagang walaupun menjiplak merek orang lain yang telah ada terlebih dahulu.
Hal ini telah banyak terjadi dan menyebabkan kerugian bagi pihak yang memiliki merek dan ide pada produknya, sehingga perlindungan merek menjadi penting untuk dilakukan. Karena merek merupakan identitas yang mencerminkan keunikan dan keunggulan perusahaan dibandingkan dengan para pesaingnya.
Di Indonesia, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) memegang peranan sentral dalam mewujudkan sistem perlindungan merek yang kuat dan berkeadilan melalui berbagai kebijakan yang mengatur hal tersebut. DJKI berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mememiliki kewenangan utama dalam pengelolaan hak kekayaan intelektual (HAKI), termasuk merek, paten, hak cipta, dan indikasi geografis.
Secara spesifik, DJKI menjalankan fungsi mengurusi proses pendaftaran merek secara administratif dan substantif, perlindungan hukum atas merek, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya perlindungan merek, serta sebagai penegak hukum dan kerjasama dengan lembaga Internasional untuk memperkuat perlindungan merek di tingkat global.
Bagi setiap pelaku usaha yang ingin mendaftarkan mereknya agar diakui secara hukum dan mendapatkan perlindungan hukum atas segala risiko kemungkinan yang dapat terjadi ke DJKI harus melalui mekanisme pendaftarann dan pemeriksaan merek yang ketat untuk memastikan merek yang diajukan tidak bertentangan dengan merek yang sudah terdaftar, tidak menyesatkan konsumen, dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses pemeriksaan, DJKI dapat memberikan tiga kemungkinan hasil yaitu merk diterima dan terdaftar jika merek memenuhi semua persyaratan dan tidak ada masalah, merek ditolak jika tidak memenuhi persyaratan, dan status usul tolak atau oposisi jika ada keberatan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan. Dalam melindungi merek, DJKI memegang teguh prinsip first to file atau siapa yang pertama mendaftarkan merek dialah yang berhak mendapatkan perlindungan.
Penulis: Maya Siti Nur Hodijah
Website: alhilallegal.com