
Sumber: istockphoto.com
AL HILAL LEGAL – Secara umum pengertian jumlah uang beredar adalah total persediaan uang dalam suatu perekonomian pada waktu tertentu yang diatur oleh kebijakan moneter yaitu Bank Indonesia sebagai Bank sentral di Indonesia dan kebijakan fiskal yaitu Kementerian Keuangan melalui berbagai prosedur yang ditentukan.
Sebagai pemegang kebijakan moneter, Bank Indonesia bertugas untuk menjaga jumlah uang beredar tetap stabil untuk menjaga stabilitas ekonomi, khususnya nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi. Ketika jumlah uang beredar terlalu banyak, Bank Indonesia akan meningkatkan suku bunga untuk menyerap peredaran uang begitupun sebaliknya. Sedangkan Kementrian Keuangan bertugas untuk mengatur pengeluaran dan pemasukan negara.
Jumlah uang beredar ini menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi aktivitas bisnis, mengingat jumlah uang beredar dapat mempengaruhi inflasi. Karena jumlah uang beredar yang lebih banyak dibanding kesediaan masyarakat untuk mimiliki atau menyimpan uang dapat menyebabkan fenomena inflasi. Dimana ketika terjadi inflasi harga barang dan jasa di pasaran akan meningkat sehingga dapat menurunkan daya beli masyarakat, akibatnya penjualan bisnis menurun dan lesu yang bisa berujung pada kerugian bahkan gulung tikar. Begitu pun sebaliknya, ketika jumlah uang beredar menurun dapat mengakibatkan terjadinya deflasi sehingga harga barang dan jasa di pasaran. Tetapi penurunan ini juga harus diperhatikan karena jika berlebihan dapat menyebabkan pebisnis sulit dalam mendapatkan keuntungan.
Maka dapat disimpulkan bahwa jika jumlah uang beredar terlalu tinggi dan terlalu rendah tidak baik terhadap aktivitas bisnis. Sehingga jelaslah bahwa jumlah uang beredar yang stabil dapat mendorong aktivitas bisnis. Pebisnis pun sebetulnya berperan penting dalam menyediakan barang atau jasa yang beredar di pasaran sehingga dapat terjadinya aktivitas perekonomian.
Hal ini juga menekankan kepada para pelaku bisnis untuk tidak bermain curang dalam perdagangannya seperti menimbun produk yang juga dapat meningkatkan harga produk karena langka sehingga dapat memperburuk aktivitas perekonomian secara keseluruhan dan dapat berujung pada hilangnya kepercayaan pelanggan terhadap produk atau perusahaan terkait.
Penulis: Maya Siti Nur Hodijah
Website: alhilallegal