Al Hilal Legal

A person paying with a credit card

AI-generated content may be incorrect.

Sumber: istockphoto.com

AL HILAL LEGAL – Sejak zaman dahulu sebelum adanya alat tukar, manusia sudah melakukan kegiatan barter atau bertukar barang maupun jasa yang diperlukan mengingat  kebutuhan manusia yang beragam dan adanya keterbatasan dalam memproduksi semua barang yang dibutuhkan sendiri. Seiring berkembangnya zama, alat tukar mulai digunakan seperti uang kartal (kertas dan logam) yang masih digunakan hingga saat ini. Kegiatan transaksi menggunakan alat tukar ini kemudian dikenal dengan sebutan jual beli.

Kegiatan jual beli menjadi salah satu aktivitas utama yang diperlukan oleh manusia sebagai makhluk sosial, karena dengan proses jual beli manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun seiring dengan percampuran budaya dan agama yang terlibat dalam perdagangan, utamanya di Indonesia jika ditilik kembali ke zaman penjajahan dahulu, mengakibatkan adanya praktik-praktik jual beli yang tidak sesuai dengan syariat dan ajaran Islam.

Hingga saat ini, praktik seperti monopoli perdagangan, sistem bunga, produk tidak halal dan lain sebagainya. Hal ini menjadi suatu keresahan bagi umat muslim khususnya, sehingga perlindungan hukum mengenai jual beli dalam syariat Islam harus diterapkan. Dalam setiap muamalah atau transaksi Islam harus berdasarkan akad atau perjanjian yang jelas dan disepakati bersama oleh pihak-pihak yang terlibat.

Untuk memberikan perlindungan hukum dalam jual beli syariah diperlukan penegakan prinsip-prinsip diantaranya yaitu:

  • Sesuai dengan akad

Proses transaksi harus sesuai dengan akad atau perjanjian yang telah disepakati bersama sesuai dengan syariat Islam

  • Adil

Keuntungan dan kerugian adil bagi kedua belah pihak, tidak boleh merugikan satu pihak tertentu

  • Jujur dan Transparan

Ukuran seperti timbangan, rasio, harga dan sebagainya harus diketahui oleh kedua belah pihak sehingga tidak ada kecurangan di dalamnya

  • Menghindari Maysir Gharar Riba

Islam melarang dengan tegas adanya maysir, yaitu aktivitas spekulatif yang mengandalkan keberuntungan, gharar yaitu transaksi yang mengandung ketidakpastian atau ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak, dan riba yaitu bunga atau tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual beli yang dianggap eksploitatif.

Di Indonesia sendiri transaksi khususnya jual beli berdasarkan syariah Islam diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penulis: Maya Siti Nur Hodijah

Website: alhilallegal.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *