Al Hilal Legal – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identifikasi yang digunakan dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Pemilikan dan penggunaan NPWP harus dilaksanakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku untuk mencapai kepatuhan sukarela dan penerimaan pajak yang maksimal. Berikut ini adalah lima hal penting tentang NPWP.
Kapan Seseorang Wajib Memiliki NPWP?
Tidak semua orang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang harus mendaftar.
Persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU Pajak Penghasilan, mencakup orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap. Sementara itu, persyaratan objektif mengacu pada subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, atau diwajibkan melakukan pemotongan/pemungutan sesuai ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari Indonesia maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Apa Akibatnya Bila Seseorang Tidak Mendaftarkan NPWP?
Jika seseorang yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak mendaftarkan NPWP, terdapat beberapa konsekuensi. Pertama, NPWP dapat diterbitkan secara jabatan oleh otoritas pajak, dan kewajiban perpajakan akan dimulai sejak saat memenuhi persyaratan tersebut paling lama lima tahun sebelumnya.
Kedua, apabila tidak mendaftarkan NPWP secara sengaja dan menimbulkan kerugian negara, individu tersebut dapat dipidana dengan penjara antara enam bulan hingga enam tahun, dan denda antara dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Untuk Apa Penggunaan NPWP?
NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan dan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak. Salah satu kewajiban pemilik NPWP adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Keterlambatan atau kelalaian dalam penyampaian SPT dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 UU Pajak Penghasilan.
Kapan NPWP Dihapuskan?
Penghapusan NPWP dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam beberapa kondisi:
- Permohonan penghapusan oleh wajib pajak atau ahli waris jika sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
- Wajib pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.
- Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
- DJP memutuskan untuk menghapus NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan.
Apa Sanksinya Buat Penyalahgunaan NPWP?
Pasal 39 UU Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penyalahgunaan atau penggunaan tanpa hak NPWP yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksinya berupa pidana penjara antara enam bulan hingga enam tahun dan denda antara dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kesadaran akan pentingnya NPWP sangat vital untuk keberlangsungan penerimaan negara dari sektor perpajakan, yang pada akhirnya bermanfaat bagi masyarakat.
Oleh karena itu, memiliki NPWP dan membayar pajak adalah wujud kepedulian Anda kepada bangsa. Sudahkah Anda melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Anda sesuai ketentuan?
Sumber gambar: Google
Penulis: Elis Parwati