Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang produksi pangan, baik makanan maupun minuman, memiliki izin produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah hal yang penting. Dengan izin PIRT, produk Anda telah diakui memenuhi standar keamanan pemerintah, sehingga konsumen bisa merasa lebih aman dalam membeli dan mengonsumsi produk tersebut.

Hal ini diatur dalam Pasal 60 angka 5 UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa makanan dan minuman yang beredar harus memenuhi standar kesehatan. Standar tersebut mencakup pemberian label yang berisi:

  1. Nama produk
  2. Daftar bahan yang digunakan
  3. Berat atau isi bersih
  4. Nama dan alamat produsen atau importir
  5. Tanggal kedaluwarsa

Produk yang tidak memenuhi standar ini tidak boleh diedarkan, dan bisa ditarik dari peredaran atau dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Mengapa Penting Mengurus Izin PIRT?

Sebelum menjual produk pangan, penting untuk mengurus izin terlebih dahulu. Dengan memiliki izin PIRT, Anda bisa memasarkan produk dengan aman dan konsumen pun akan lebih percaya dan tidak khawatir dalam mengonsumsi produk Anda.

Cara Mengurus Izin PIRT

Apa saja langkah-langkah untuk mendapatkan izin PIRT? Simak penjelasannya berikut ini.

Mengenal Izin Produksi PIRT dan Syarat Memilikinya

Izin PIRT biasanya tercantum dalam label pada kemasan produk, berupa nomor 15 digit yang menunjukkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Menurut BPOM, SPP-IRT adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan yang diterbitkan oleh bupati atau walikota melalui Dinas Kesehatan setempat.

Syarat Mendapatkan Sertifikat SPP-IRT

Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, penerbitan sertifikat SPP-IRT harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti jenis pangan, tata cara penilaian, dan pemberian izin produksi. Namun, ada pengecualian bagi pangan olahan yang:

  • Memiliki umur simpan kurang dari 7 hari
  • Digunakan sebagai bahan baku dan tidak dijual langsung ke konsumen akhir
  • Dimasukkan ke Indonesia dalam jumlah terbatas untuk penelitian atau konsumsi sendiri

SPP-IRT diterbitkan oleh bupati atau wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) kepada industri rumah tangga pangan yang memenuhi syarat berikut:

  1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  2. Sarana produksi pangan memenuhi syarat
  3. Label pangan sesuai ketentuan

Persyaratan Administratif

Sebelum mengurus SPP-IRT, pastikan Anda telah memenuhi syarat administratif berikut:

  • KTP pemilik usaha
  • Pasfoto 3×4 pemilik usaha
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Denah lokasi dan bangunan usaha
  • Data produk pangan yang diproduksi
  • Sampel produk pangan yang diproduksi
  • Label produk
  • Surat permohonan izin produksi ke Dinas Kesehatan
  • Hasil uji laboratorium
  • Sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter tentang kesehatan dan sanitasi produk

Jenis Makanan & Minuman yang Perlu Didaftarkan PIRT

Menurut BPOM, jenis pangan yang memerlukan SPP-IRT adalah produk yang tidak diproses dengan sterilisasi komersial, pasteurisasi, pembekuan, atau untuk keperluan medis khusus. Produk yang boleh didaftarkan meliputi:

  • Olahan daging kering
  • Olahan perikanan
  • Olahan unggas dan telur
  • Olahan buah, sayur, dan rumput laut
  • Olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian
  • Tepung dan olahannya
  • Minyak
  • Bumbu dan rempah
  • Gula, kembang gula, coklat
  • Kopi dan teh kering
  • Minuman serbuk dan botanikal

Prosedur Pendaftaran Izin PIRT

Berikut adalah langkah-langkah mengurus izin PIRT:

  1. Login ke sistem OSS atau datang langsung ke DPMPTSP
  2. Mengisi data pada sistem OSS untuk mendapatkan NIB
  3. Mengajukan permohonan UMKU untuk SPP-IRT
  4. Mengisi data produk, mengunggah label, dan pernyataan komitmen di sppirt.pom.go.id
  5. Sistem akan memvalidasi dan mengeluarkan No PIRT secara otomatis
  6. SPP-IRT akan diterbitkan dalam 1×24 jam

SPP-IRT berlaku maksimal 5 tahun dan bisa diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Pengawasan Pemenuhan Komitmen Usaha

Setelah SPP-IRT diterbitkan, Dinas Kesehatan akan melakukan pengawasan dalam 3 bulan. Jika belum memenuhi semua aspek, pelaku usaha diberi waktu 3 bulan untuk memenuhi komitmen.

Jika Tidak Terpenuhi, Lakukan Langkah Berikut

  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dan mendapatkan sertifikat
  • Melakukan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan
  • Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT)
  • Memenuhi ketentuan label dan iklan

Itulah beberapa syarat dan prosedur untuk mengurus izin PIRT bagi usaha pangan Anda. Semoga bermanfaat!

Sumber gambar: Freepik

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *