Al Hilal Legal – Membuat perjanjian bisnis adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami dan menyetujui hak serta kewajiban masing-masing.
Tanpa perjanjian yang jelas, banyak perusahaan mengalami konflik di kemudian hari karena hak dan kewajiban tidak terpenuhi dengan baik. Berikut adalah tiga tahap utama dalam membuat perjanjian bisnis dan unsur-unsur yang perlu diperhatikan.
Tahap Membuat Perjanjian Bisnis
- Tahap Pra Perjanjian Bisnis: Pada tahap ini, pihak-pihak yang terlibat bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan awal. Ini melibatkan pertukaran informasi dan penetapan hak serta kewajiban masing-masing.
- Tahap Pembentukan Perjanjian Bisnis: Di sini, pihak-pihak mulai merancang dan menyusun naskah perjanjian. Proses ini melibatkan pembuatan draft awal, perbaikan, hingga penandatanganan perjanjian final. Penting agar tidak ada pihak yang dirugikan selama proses ini dan semua ketidakcocokan diselesaikan di awal.
- Tahap Pelaksanaan atau Pasca Perjanjian: Pada tahap ini, perjanjian yang telah ditandatangani mulai dijalankan. Ini meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban yang telah disepakati serta penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi.
Unsur dalam Perjanjian Bisnis
- Unsur Esensialia: Ini adalah unsur pokok yang harus ada dalam suatu perjanjian bisnis. Misalnya, dalam perjanjian jual beli, harus ada objek perjanjian (barang) dan harga. Tanpa kedua unsur ini, perjanjian tidak sah.
- Unsur Naturalia: Unsur ini mencakup klausula yang sudah diatur oleh hukum. Jika tidak ada ketentuan lain dari pihak-pihak yang membuat perjanjian, maka mereka dianggap tunduk pada peraturan yang ada. Contohnya, pengaturan pajak jika tidak disepakati lain.
- Unsur Aksidentalia: Ini adalah unsur tambahan yang diatur oleh pihak-pihak dalam perjanjian. Misalnya, klausula tentang wanprestasi, ganti rugi, denda, atau penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Unsur ini mengikat hanya jika disepakati oleh semua pihak.
Dengan memahami dan menerapkan tiga tahap serta unsur-unsur ini, perusahaan dapat membuat perjanjian bisnis yang kuat dan mengurangi risiko konflik di masa yang akan datang. Perjanjian yang baik adalah kunci untuk kelancaran dan keberhasilan kerjasama bisnis.
Sumber: google.com
Penulis: Elis Parwati